Istri Kedua Djoko Susilo Dicekal KPK
Selasa, 05 Maret 2013 – 19:15 WIB
JAKARTA – Mahdiana, seorang saksi kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tersangka Inspektur Jenderal Djoko Susilo, dicegah bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi per 4 Maret 2013.
Informasi yang dihimpun, Mahdiana yang karib disapa Dian ini merupakan istri kedua Jenderal Djoko. Keduanya diketahui menikah sekitar Mei 2001 di Kantor Urusan Agama Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dengan Akte Nikah Nomor 818/129/V/2001.
Baca Juga:
Johan membenarkan bahwa Mahdiana dicegah terkait kasus TPPU dengan tersangka Djoko Susilo. "Sejak 1 Maret 2013 KPK sudah meminta cegah ke Ditjen Imigrasi atas nama Mahdiana untuk enam bulan ke depan. Yang bersangkutan dicegah terkait kasus TPPU dengan tersangka DS (Djoko Susilo)," kata juru bicara KPK Johan Budi, di Jakarta, Selasa (5/3).
Seperti diketahui, Djoko Susilo sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini terungkap saat KPK tengah mengembangkan dugaan korupsi Simulator Surat Izin Mengemudi di Korps Lalu Lintas Markas Besar Polri. KPK sudah memeriksa banyak saksi, termasuk bekas Putri Solo 2008 Dipta Anindhita yang juga disebut-sebut sebagai salah satu istri Djoko Susilo. (boy/jpnn)
JAKARTA – Mahdiana, seorang saksi kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tersangka Inspektur Jenderal Djoko Susilo, dicegah bepergian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Info Terkini soal Rencana Libur Sekolah Selama Ramadan
- Warga Jakarta Jadi Penyebab Penurunan Permukaan Tanah di Pantura
- BPJS Kesehatan Jateng-DIY Bayar Klaim Rp 29,7 Triliun pada 2024
- MUI Banten Dukung Keberlanjutan PSN di Tanah Jawara, Ini Alasannya
- Kanwil Kemenkumham Riau Bakal Bentuk 100 Desa Sadar Hukum Tahun Ini
- Kabar Gembira untuk Pelamar Formasi Guru PPPK 2024 Tahap 2, Semangat!