Istri Kedua Djoko Susilo Dicekal KPK
Selasa, 05 Maret 2013 – 19:15 WIB

Istri Kedua Djoko Susilo Dicekal KPK
JAKARTA – Mahdiana, seorang saksi kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tersangka Inspektur Jenderal Djoko Susilo, dicegah bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi per 4 Maret 2013.
Informasi yang dihimpun, Mahdiana yang karib disapa Dian ini merupakan istri kedua Jenderal Djoko. Keduanya diketahui menikah sekitar Mei 2001 di Kantor Urusan Agama Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dengan Akte Nikah Nomor 818/129/V/2001.
Baca Juga:
Johan membenarkan bahwa Mahdiana dicegah terkait kasus TPPU dengan tersangka Djoko Susilo. "Sejak 1 Maret 2013 KPK sudah meminta cegah ke Ditjen Imigrasi atas nama Mahdiana untuk enam bulan ke depan. Yang bersangkutan dicegah terkait kasus TPPU dengan tersangka DS (Djoko Susilo)," kata juru bicara KPK Johan Budi, di Jakarta, Selasa (5/3).
Seperti diketahui, Djoko Susilo sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini terungkap saat KPK tengah mengembangkan dugaan korupsi Simulator Surat Izin Mengemudi di Korps Lalu Lintas Markas Besar Polri. KPK sudah memeriksa banyak saksi, termasuk bekas Putri Solo 2008 Dipta Anindhita yang juga disebut-sebut sebagai salah satu istri Djoko Susilo. (boy/jpnn)
JAKARTA – Mahdiana, seorang saksi kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tersangka Inspektur Jenderal Djoko Susilo, dicegah bepergian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: SPMT PPPK 2024 Lebih Cepat dari CPNS, tetapi Belum Ada Kabar Lanjutan, Dirjen Nunuk Angkat Bicara
- Pekan Depan Ribuan Honorer Resmi jadi ASN PPPK
- Polisi Gulung Dua Pelaku Pungli yang Catut DLHK Pekanbaru
- Warga Kota Bogor Diminta Waspada Gempa Susulan
- Budi Gunawan: Pemerintah Mengutuk Aksi KKB yang Menewaskan 11 Pendulang Emas
- Tim Gabungan Evakuasi 2 Jasad Korban Pembantaian KKB di Yahukimo