Istri Kedua Jarang Dikirimi Uang, Jadinya Begini
Rabu, 27 September 2017 – 15:35 WIB

Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Atas perbuatannya, itu ibu satu anak ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ang/ign)
Baca Juga:
Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, Id yang berstatus sebagai istri kedua itu nekat menjalani bisnis haram.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala Bikin Geger Warga Serang
- Oknum Polisi Aipda AD Dipecat Gegara Berbuat Asusila pada Ibu Mertua
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir