Istri Kedua Jarang Dikirimi Uang, Jadinya Begini

Istri Kedua Jarang Dikirimi Uang, Jadinya Begini
Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Atas perbuatannya, itu ibu satu anak ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ang/ign)

 


Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, Id yang berstatus sebagai istri kedua itu nekat menjalani bisnis haram.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News