Istri Keempat Buka Suara, Perbuatan Bejat RP Akhirnya Terbongkar, Ya Ampun
jpnn.com, TANJUNGMORAWA - Seorang ayah di Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, berinisial RP tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia sembilan tahun.
Pelaku pencabulan yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan, itu ditangkap Polres Kota Deliserdang, Minggu (6/6).
Polisi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Deliserdang menangkap tersangka RP di rumahnya tanpa perlawanan.
Pelaku tidak berkutik saat digiring untuk dimintai keterangan di ruang PPA Mapolresta Deliserdang.
Penangkapan dilakukan setelah istri keempat pelaku melapor soal kasus pencabulan anak 9 tahun yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).
Tim Reskrim Polresta Deliserdang langsung melakukan penyelidikan dan meringkus tersangka.
Saat diinterogasi, tersangka mengaku telah tiga kali mencabuli putri tirinya itu. Perbuatan cabul dilakukan di rumahnya saat istrinya sedang tertidur.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol M Firdaus mengatakan, terbongkarnya pencabulan yang dilakukan tersangka setelah korban menceritakan perlakuan ayah tiri kepada ibu kandungnya.
Seorang ayah di Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, berinisial RP tega memperkosa anak tirinya yang masih berusia sembilan tahun.
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Pj Gubernur Apresiasi Dampak Positif Aquabike World Championship bagi Sumut
- Calon Bupati Biak Numfor Diduga Melakukan Pencabulan
- Aktivis Ini Ajak Warga Jangan Tertipu Amplop di Pilkada Sumut, Lalu Singgung Keluarga Jokowi
- Todung Minta Polisi Tidak Merusak Arsitektur Ketatanegaraan karena Cawe-cawe di Pilkada