Istri Keempat Buka Suara, Perbuatan Bejat RP Akhirnya Terbongkar, Ya Ampun
Senin, 07 Juni 2021 – 22:16 WIB

Ayah pemerkosa anak tiri saat diperiksa penyidik satuan reskrim Polres Kota Deliserdang. Foto: sumutpos
“Mendapat keterangan korban, ibu kandung korban langsung melaporkan perbuatan bejat tersangka ke Mapolresta Deliserdang. Berdasarkan laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka,” ujar Firdaus, Minggu.
Guna penyelidikan lebih lanjut, kini tersangka dijebloskan ke sel tahanan Mapolresta Deli Serdang.
Baca Juga: Booking Cewek Cantik Lewat Aplikasi MiChat, Tak Disangka, yang Datang Malah Waria Ganas
Tersangka akan dijerat Pasal 81 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (bbs/azw/sumut)
Seorang ayah di Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, berinisial RP tega memperkosa anak tirinya yang masih berusia sembilan tahun.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Biadab! Ayah dan Paman di Garut Cabuli Bocah Usia 5 Tahun
- Miris, Pengasuh Ponpes Ternama di Ngawi Tega Cabuli Santri
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi
- Eks Plt Kadisdik Madina Sumut Ahmad Gong Matua Dituntut 8 Tahun Penjara
- AKBP Fajar Cabuli 3 Anak di Bawah Umur, Ada Korban Lain?