Istri Kena Covid-19, Mantan Anggota DPRD Minta Putrinya Buka Handuk, Terjadilah

jpnn.com, MATARAM - Unit PPA Satuan Reskrim Polresta Mataram Nusa Tenggara Barat mengamankan mantan anggota DPRD NTB berinisial AA (65) lantaran diduga mencabuli putri kandungnya WM (17).
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, pihaknya mengamankan pelaku yang merupakan mantan anggota DPRD NTB lima periode ini usai menerima laporan korban yang mengaku mendapatkan perlakuan tak senonoh di rumahnya, Senin (18/1).
Saat kejadian mengenaskan itu, rumah yang ditempati korban dalam keadaan sepi.
Pasalnya, ibu korban yang merupakan istri kedua dari pelaku sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit karena terjangkiti Covid-19.
Saat pelaku datang, ia langsung memeluk korban layaknya bapak dengan anak.
Setelah itu pelaku meminta korban mandi dulu.
Begitu korban selesai mandi dan masuk ke kamar, ternyata pelaku sudah ada di sana.
Korban kemudian dipaksa membuka handuknya dan pelaku diduga langsung mencabuli korban.
Mantan anggota DPRD itu diduga mencabuli putrinya saat istrinya yang kena Covid-19 dirawat di rumah sakit.
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Pria di Jepara Cabuli Wanita Difabel, Aksinya Terekam CCTV, Begini Modusnya
- Puan Harapkan Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Bisa Direhabilitasi
- Kemenag: 7 Calon Jemaah Haji Asal Kota Mataram Meninggal Dunia
- Modus Pelaku Pencabulan di Tebet Diungkap Ayah Korban
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak