Istri Kena Tempeleng, Basori Hantam Sri Widayu Pakai Tabung Gas 3 Kg, Tewas

jpnn.com, DENPASAR - Basori Arifin (24) berhasil ditangkap oleh jajaran Polresta Denpasar, Bali, di Daerah Kawah Ijen Sumber Weringin Kecamatan Sukarejo Bondowoso Jatim, Sabtu (6/2), sekitar pukul 00.30 Wita.
Basori ditangkap atas kasus pembunuhan terhadap seorang pedagang keripik pisang yang terjadi pada Selasa (2/02) lalu, di sebuah indekos di Jalan Bypass Ngurah Rai, Denpasar Selatan.
Kapolresta Denpasar (tengah) dalam konferensi pers kasus pembunuhan pedagang kripik di Bali, Sabtu (6/02/2021). ANTARA/HO-Humas Polresta Denpasar. (Antara/Ayu Khania Pranisitha/2021)
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dalam konferensi pers di Denpasar, mengatakan pelaku Basori menganiaya korban bernama Sri Widayu hingga meninggal dunia.
"Pelaku menganiaya korban dengan menggunakan tabung gas ukuran 3 kg. Motifnya utang piutang, di mana pelaku menagih utang kepada korban bernama Sri Widayu sebesar Rp 515.000," kata Kombes Jansen.
Menurut Jansen,, pelaku Basori Arifin memiliki hubungan sebagai rekan bisnis dengan korban. Di mana, korban merupakan pedagang keripik pisang dan bahan baku pisang itu diperoleh dari pelaku.
Dalam proses itu ada transaksi utang piutang sebesar Rp 515 ribu antara mereka.
Kronologis penganiayaan itu berawal pada hari Selasa (2/02) sekitar pukul 19.00 Wita, ketika pelaku bersama istrinya datang ke tempat korban untuk menagih utang tersebut.
Kasus penganiayaanini berawal dari persoalan utang sebesar Rp 515 ribu yang ditagih pelaku terhadap Sri Widayu.
- 3 Residivis Kasus Narkoba di Bali Berulah Lagi
- Pemkab Jembrana Merger Dinas untuk Efisiensi Anggaran Maupun Kinerja
- 4 Saksi Diperiksa dalam Kasus Pengeroyokan di Kelapa Gading
- Istri Mantan Atlet Australia Ingin Suaminya Ikut Diadili dalam Kasus Prostitusi
- Kasus Kematian Darso, AKP Hariyadi Ditahan Polda Jateng
- Soal Wacana Driver Wajib Ber-KTP Bali, Pemda & Pemerintah Pusat Diminta Lakukan Hal ini