Istri Kena Tempeleng, Basori Hantam Sri Widayu Pakai Tabung Gas 3 Kg, Tewas
Tidak lama kemudian, istri pelaku bertengkar dengan Sri Widayu hingga terlibat kontak fisik antara mereka berdua.
"Istri pelaku di tempeleng di bagian muka oleh korban," ucap Jansen.
Pelaku yang melihat kejadian tersebut selanjutnya memukul korban dengan menggunakan helm merah di bagian kepala korban
"Kemudian melakukan pemukulan dengan tabung gas ukuran 3 kg," bebernya.
Setelah kejadian itu, pelaku Basori Arifin bersama istrinya langsung meninggalkan korban di tempat kejadian perkara (TKP), dan pergi menuju Bondowoso, Jawa Timur.
"Setelah melakukan aksi penganiayaan, pelaku kabur ke luar Bali dan tindakannya sudah melukai orang dan pelaku saat itu tidak tahu korban sampai meninggal," beber Kombes Jansen.
Tersangka berhasil ditangkap setelah jajarannya melakukan pengejaran dan penyelidikan hingga ke wilayah Banyuwangi dan Bondowoso, Jawa Timur, dan menangkap pelaku Basori Arifin pada Sabtu kemarin.
Karena telah melakukan pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian, Basori Arifin dikenakan Pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat (3) KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.(antara/jpnn)
Kasus penganiayaanini berawal dari persoalan utang sebesar Rp 515 ribu yang ditagih pelaku terhadap Sri Widayu.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- Seorang Ibu Kaget Saat Terbangun, Sang Suami Sedang Mencekik Anaknya
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Seorang Istri di Blitar Dibacok Suami Pakai Parang, Jari Tengah Putus, Ini Motifnya
- Bali Jadi Destinasi Utama Wisata Medis Estetika di Asia Tenggara
- Kabar Terbaru soal Somasi Bupati Konsel terhadap Guru Honorer Supriyani