Istri Kena Tempeleng, Basori Hantam Sri Widayu Pakai Tabung Gas 3 Kg, Tewas

Tidak lama kemudian, istri pelaku bertengkar dengan Sri Widayu hingga terlibat kontak fisik antara mereka berdua.
"Istri pelaku di tempeleng di bagian muka oleh korban," ucap Jansen.
Pelaku yang melihat kejadian tersebut selanjutnya memukul korban dengan menggunakan helm merah di bagian kepala korban
"Kemudian melakukan pemukulan dengan tabung gas ukuran 3 kg," bebernya.
Setelah kejadian itu, pelaku Basori Arifin bersama istrinya langsung meninggalkan korban di tempat kejadian perkara (TKP), dan pergi menuju Bondowoso, Jawa Timur.
"Setelah melakukan aksi penganiayaan, pelaku kabur ke luar Bali dan tindakannya sudah melukai orang dan pelaku saat itu tidak tahu korban sampai meninggal," beber Kombes Jansen.
Tersangka berhasil ditangkap setelah jajarannya melakukan pengejaran dan penyelidikan hingga ke wilayah Banyuwangi dan Bondowoso, Jawa Timur, dan menangkap pelaku Basori Arifin pada Sabtu kemarin.
Karena telah melakukan pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian, Basori Arifin dikenakan Pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat (3) KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.(antara/jpnn)
Kasus penganiayaanini berawal dari persoalan utang sebesar Rp 515 ribu yang ditagih pelaku terhadap Sri Widayu.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- BPKN Sebut Kebijakan Gubernur Bali Soal AMDK di Bawah 1 Liter Beri Dampak Negatif
- Mantan Pacar Punya Kekasih Lagi, Polisi di Palembang Pamer Senjata Api
- Rayakan Liburan Paskah yang Mewah di The Ritz-Carlton Bali
- Sahroni Viralkan Dokter dan Istrinya Aniaya ART di Jaktim
- Komentar Sahroni Soal Penanganan Kasus Penganiayaan ART di Jakarta Timur
- Polres Jaktim Tangkap Pasutri Penganiaya ART, Sahroni Mengapresiasi