Istri Kerja Banting Tulang di Malaysia jadi TKI, Suami Malah Garap Putri Sendiri, Berkali-kali
Tersangka IS mengaku menyetubuhi anaknya lima kali setelah ditinggal istrinya ke Malaysia.
Kejadian pertama bulan November 2021 sekitar Pukul 07.00 WITA di dalam kamar korban.
Kejadian kedua, ketiga dan keempat korban tidak ingat.
Sedangkan kejadian kelima hari Jumat, 24 Desember 2021 sekitar pukul 07.00 WITA.
"Jadi pagi laporannya masuk, siangnya kami amankan lokasi,” bebernya.
Baca Juga: Edy Irawan Sudah Ditangkap di Sergai, Terima Kasih, Pak Polisi
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan (3) jo. Pasal 76 D atau Pasal 82 Ayat (1) jo. Pasal 76 E Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.(lia/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Seorang pria di Mataram, Nusa Tenggara Barat, berinisial IS alias Idrus, 37, berurusan dengan polisi. Penyebabnya, dia menyetubuhi putri kandungnya sendiri yang baru berusia 15 tahun berinisial JRD.
Redaktur & Reporter : Budi
- Motif Pembunuhan Siswi SMP di Serdang Bedagai Terungkap, Korban Juga Diperkosa
- Pria di NTB Perkosa Teman Anaknya yang Main ke Rumah, Begini Kejadiannya
- Bertemu Presiden Prabowo, Lalu Iqbal Bicara Potensi Provinsi NTB
- Analisis Reza soal Hukuman Agus Buntung, Pria Disabilitas Pemerkosa Mahasiswi di NTB
- 5 Desa di Lombok Timur Dilanda Banjir Imbas Hujan Lebat
- Pria Disabilitas Jadi Tersangka Pemerkosaan Mahasiswi, Sahroni: Tangani Secara Objektif