Istri Kerja Banting Tulang di Malaysia jadi TKI, Suami Malah Garap Putri Sendiri, Berkali-kali

Tersangka IS mengaku menyetubuhi anaknya lima kali setelah ditinggal istrinya ke Malaysia.
Kejadian pertama bulan November 2021 sekitar Pukul 07.00 WITA di dalam kamar korban.
Kejadian kedua, ketiga dan keempat korban tidak ingat.
Sedangkan kejadian kelima hari Jumat, 24 Desember 2021 sekitar pukul 07.00 WITA.
"Jadi pagi laporannya masuk, siangnya kami amankan lokasi,” bebernya.
Baca Juga: Edy Irawan Sudah Ditangkap di Sergai, Terima Kasih, Pak Polisi
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan (3) jo. Pasal 76 D atau Pasal 82 Ayat (1) jo. Pasal 76 E Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.(lia/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Seorang pria di Mataram, Nusa Tenggara Barat, berinisial IS alias Idrus, 37, berurusan dengan polisi. Penyebabnya, dia menyetubuhi putri kandungnya sendiri yang baru berusia 15 tahun berinisial JRD.
Redaktur & Reporter : Budi
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Kemenag: 7 Calon Jemaah Haji Asal Kota Mataram Meninggal Dunia
- Irjen Hadi Gunawan: Di NTB Tidak Boleh Ada Geng Motor
- KPK Dalami Korupsi Shelter Tsunami NTB, Waskita Karya Berpotensi Jadi Tersangka Korporasi
- Seusai Nonton Balap Liar, Warga Dianiaya Geng Motor
- Pencuri Bertato Ini Apes setelah Aksinya Ketahuan Korban, Begini Ceritanya