Istri Kerja di Luar Negeri, Ayah Cabuli Anak Kandung, Kakek AM Biadab
jpnn.com, LAMPUNG SELATAN - Ayah berinisial SH (44) mencabuli anak kandungnya berusia 15 tahun. Aksi biadab SH, warga Lampung Selatan juga dilakukan kakek AM (64).
Seusai menerima laporan, polisi menangkap keduanya.
"SH (44) dan kakek AM (64) ditangkap tim Tekab 308 Polsek Natar lantaran setubuhi anak kandung sekaligus cucunya sendiri yang masih berumur 15 tahun," kata Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, Jumat.
Dia mengatakan perkara ini dilaporkan pada tanggal 12 April 2024. Namun, peristiwa terjadinya perbuatan bejat terhadap korban tersebut dilakukan dalam kurun waktu bulan Januari hingga Februari 2024.
"Yang menjadi korban anak berusia 15 tahun," kata dia.
Kapolres menceritakan dalam tindak pidana kasus pencabulan itu, ada unsur ancaman kekerasan yang dilakukan oleh para pelaku, yakni dengan memaksa korban untuk berhubungan badan dengan ancaman akan dibunuh dan diusir jika korban menolak.
Kemudian dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, dia mengakui karena istrinya sedang bekerja di luar negeri, sehingga pelaku melampiaskan nafsu atau hasrat kepada korban.
"Hal terbongkar ketika korban melaporkan kejadian ini kepada kakak ibunya bahwa korban ada mengalami sakit pada bagian vitalnya," ujarnya.
Ayah berinisial SH (44) mencabuli anak kandungnya berusia 15 tahun. Aksi biadab SH, warga Lampung Selatan juga dilakukan kakek AM (64).
- Oknum Anggota DPRD Lampung Selatan jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri
- Paman Biadab, Keponakan Sendiri Dicabuli Sampai Hamil