Istri Kerja di Luar Negeri, Ayah Cabuli Anak Kandung, Kakek AM Biadab
Jumat, 19 April 2024 – 13:25 WIB
Saat tim melakukan penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa pakaian korban, sarung tersangka, sprei, sarung bantal dan pedang.
Para tersangka dijerat menggunakan Pasal 81 ayat (3) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.
"Dan karena perbuatan cabul tersebut dilakukan oleh orang tua yang mempunyai hubungan keluarga pidana nya ditambah 1/3 (sepertiga) dengan ancaman 15 tahun penjara," ujar dia. (antara/jpnn)
Ayah berinisial SH (44) mencabuli anak kandungnya berusia 15 tahun. Aksi biadab SH, warga Lampung Selatan juga dilakukan kakek AM (64).
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Oknum Anggota DPRD Lampung Selatan jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri
- Paman Biadab, Keponakan Sendiri Dicabuli Sampai Hamil