Istri Kerja di Luar Negeri, Ayah Cabuli Anak Kandung, Kakek AM Biadab

Istri Kerja di Luar Negeri, Ayah Cabuli Anak Kandung, Kakek AM Biadab
Saat Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin menemui pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya. (ANTARA/HO/Humas Polres Lampung Selatan)

Saat tim melakukan penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa pakaian korban, sarung tersangka, sprei, sarung bantal dan pedang.

Para tersangka dijerat menggunakan Pasal 81 ayat (3) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.

"Dan karena perbuatan cabul tersebut dilakukan oleh orang tua yang mempunyai hubungan keluarga pidana nya ditambah 1/3 (sepertiga) dengan ancaman 15 tahun penjara," ujar dia. (antara/jpnn)


Ayah berinisial SH (44) mencabuli anak kandungnya berusia 15 tahun. Aksi biadab SH, warga Lampung Selatan juga dilakukan kakek AM (64).


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News