Istri Kerja Jadi TKW, Pria Ini Garap Putrinya Selama 7 Tahun

jpnn.com, PRINGSEWU - Seorang ayah berinisial, HA, 43, harus berurusan dengan polisi lantaran mencabuli putrinya, DS, 17.
Parahnya, HA mencabuli DS kurang lebih selama tujuh tahun.
Perilaku bejat HA itu akhirnya terungkap juga. Warga Kecamatan Pardasuka Pringsewu ini sejak Sabtu (24/3) telah mendekam di sel tahanan Polsek Pardasuka.
Dari informasi yang diperoleh polisi, DS terakhir kali dicabuli HA pada Kamis (22/3) lalu. Sekitar pukul 09.00 WIB, HA tiba-tiba saja masuk kamar DS dan memaksanya berbuat mesum.
Siswi kelas X salah satu SMA di Pringsewu itu rupanya sudah tak tahan lagi dengan kelakukan bejat ayahnya. Dia melaporkan sang ayah ke polisi.
"DS diantar aparat pekon, Sabtu (24/3) melapor. Dirasa bukti sudah cukup kami bergerak melakukan penangkapan terhadap Ah di rumahnya tanpa perlawanan," jelas Kapolsek Pardasuka AKP Hary Suryadi, SH.
Kepada polisi DS bertutur sejak kelas III SD telah ditinggal sang ibu bekerja ke luar negeri. Sejak itulah DS tinggal bersama sang ayah. “Dan sejak itulah penderitaan DS dimulai,” kata Hary.
Meski HA membantah, tapi polisi telah mengantongi bukti kuat. Di antaranya keterangan dan hasil visum DS. Karenanya, menurut Hary, polisi langsung menetapkan HA sebagai tersangka. Ancaman hukuman 15 tahun pun menanti HA.
Seorang ayah berinisial, HA, 43, harus berurusan dengan polisi lantaran mencabuli putrinya, DS, 17.
- Keluarga Korban Sebut RSHS Bandung Belum Minta Maaf Terkait Kasus Dokter Residen Cabul
- 7 Fakta Dokter Priguna yang Perkosa Anak Pasien di RS Hasan Sadikin Bandung
- Kasus KDRT Viral di Bandung Naik ke Penyidikan
- Dugaan KDRT Wanita di Bandung, Polisi Ungkap Fakta Ini
- Yeremias Bisai Jadi Tersangka KDRT, Ini Cerita Istrinya
- Komisi III: Tida Ada Ampun, Kapolres Ngada Harus Dipecat