Istri Komentar Kasus Wiranto, Prajurit TNI Berpangkat Serda Ditahan 14 Hari
Minggu, 13 Oktober 2019 – 14:00 WIB

Prajurit TNI pangkat serda dihukum karena istri komentar kasus penusukan Wiranto. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Dia mengimbau kepada prajurit TNI beserta keluarganya untuk bijak dalam menggunakan media sosial. (Antara/jpnn)
Seorang prajurit TNI inisial Serda J dihukum 14 hari penahanan fisik akibat komentar istrinya di medsos terkait kasus Wiranto ditusuk.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- Mayor Hery Ismoyo & Wahyu Millian Resmi Jadi Komandan Batalyon Kopassus
- Mabes TNI Tuding KKB yang Bantai Pendulang Emas Lakukan Propaganda
- Panglima TNI Jenderal Agus Minta Prajuritnya Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa dan Negara
- Ibas Memuji Peran TNI, Ahli Gizi hingga Masyarakat di Program Makan Bergizi Gratis
- Panglima TNI Serahkan Paket Sembako Kepada Prajuritnya Menjelang Idulfitri 1446 H