Istri Korban Pembunuhan di Jakut Menangis di Hadapan Hakim
Selasa, 11 Desember 2018 – 19:41 WIB

Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Sidang rencananya akan dilanjutkan Selasa (18/12) pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak terdakwa.(gir/jpnn)
Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang perdana kasus pembunuhan terhadap Herdi alias Acuan, 45, Selasa (11/12).
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Respons Keluarga Korban Soal Brigadir Ade Kurniawan Dipecat Polri
- Ramai Isu Sidang Kode Etik Brigadir Ade Dibatalkan, Polda Jateng Merespons Begini
- Penganiayaan 2 Balita di Jakut, Sahroni Minta Polisi Pastikan Korban Mendapat Trauma Healing
- Keluarga Korban Ungkap Proses Uji DNA dalam Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita di Banjarbaru
- Polisi Usut Penemuan Jasad Wanita Tanpa Identitas di Jakarta Utara
- Info Terbaru soal Oknum TNI AL Diduga Membunuh Juwita Jurnalis di Banjarbaru