Istri Lagi Hamil, SH Memerkosa Anak Tiri
jpnn.com, TANGGAMUS - SH (30), warga Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, Lampung mencabuli anak tirinya.
Pencabulan itu terungkap setelah ayah kandung korban melaporkannya kepada polisi.
"Korban adalah anak tiri tersangka yang berinisial RB berusia 12 tahun yang masih berstatus pelajar," kata Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, Jumat.
Kronologi kejadian terakhir kali pada sekitar bulan Mei 2022 pukul 02.00 WIB di rumah tersangka, di Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh tersangka.
Sebelum kejadian, tersangka mendatangi korban pada saat sedang tidur, kemudian tersangka mencabulinya dan melakukan persetubuhan dengan ancaman membunuh jika korban melawan.
"Atas kejadian itu, akhirnya korban memilih menceritakan kepada ayah kandungnya, sehingga ayah kandung korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tanggamus," ujar dia.
Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka SH, dia mengakui perbuatan tersebut lantaran melihat anak tirinya lebih menarik, sebab istrinya sedang hamil.
Tersangka mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban sebanyak empat kali.
SH mengakui memerkosa anak tiri lantaran melihat korban lebih menarik, sebab istrinya sedang hamil.
- Harimau Sumatra Memangsa Ternak Milik Warga di Pesisir Barat Lampung
- KKP Menggagalkan Penyelundupan 52 Ribu Benih Lobster Setara Rp 7,8 Miliar di Lampung
- Tokoh Lampung Dukung Polisi Menegakkan Keadilan di Tengah Masyarakat
- Irish Bella Dikabarkam Hamil, Sahabat Beri Jawaban Begini
- Pengusaha Ini Gelapkan Uang Penjualan Kopi Rp 10,36 M, Modusnya
- Jalani Arahan Prabowo, Kapolda Lampung Sikat Narkoba, Korupsi, dan Judi