Istri Lagi Hamil, SH Memerkosa Anak Tiri
Jumat, 03 Maret 2023 – 17:34 WIB
"Setiap perbuatannya dilakukan dengan ancaman. Tersangka berdalih menyukai korban," kata Iptu Hendra.
Dalam perkara tersebut, selain hasil visum, turut diamankan barang bukti berupa pakaian korban dan tersangka saat melakukan perbuatannya.
Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas kelakuan bejat tersebut pelaku dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 UU RI No.17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (antara/jpnn)
SH mengakui memerkosa anak tiri lantaran melihat korban lebih menarik, sebab istrinya sedang hamil.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Harimau Sumatra Memangsa Ternak Milik Warga di Pesisir Barat Lampung
- KKP Menggagalkan Penyelundupan 52 Ribu Benih Lobster Setara Rp 7,8 Miliar di Lampung
- Tokoh Lampung Dukung Polisi Menegakkan Keadilan di Tengah Masyarakat
- Irish Bella Dikabarkam Hamil, Sahabat Beri Jawaban Begini
- Pengusaha Ini Gelapkan Uang Penjualan Kopi Rp 10,36 M, Modusnya
- Jalani Arahan Prabowo, Kapolda Lampung Sikat Narkoba, Korupsi, dan Judi