Istri Lagi Tidur, RDP Melihat Anak Tiri Lagi Sendirian, Bejat
jpnn.com, JAKARTA - RDP (40) tega melakukan kekerasan seksual berulang kali terhadap anak tirinya yang masih berusia 11 tahun.
Tersangka melakukan perbuatan tersebut di rumahnya Jalan Empang Bahagia X RT10/06 Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
“Ayah tiri inisial RDP melakukan perbuatan tersebut sebanyak lima kali sejak 2018,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo, Kamis (14/1).
Tersangka RDP melakukan kekerasan seksual tersebut pada korban saat istrinya tertidur. Korban diancam untuk diam.
Namun saat korban melihat konferensi pers Polres Metro Jakarta Barat yang mengungkap kasus kekerasan dan kejahatan seksual pada Desember 2020, dia memberanikan diri untuk bercerita kepada ayah kandungnya berinisial VN.
“Oleh VN, peristiwa itu dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat untuk ditindaklanjuti,” kata Ady.
Akhirnya RDP ditangkap pada 4 Januari 2021. Pelaku dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara selama 15 tahun penjara. (antara/jpnn)
RDP (40) tega melakukan perbuatan bejat berulang kali terhadap anak tirinya yang masih berusia 11 tahun.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Guru Les di Palembang Ditangkap Gegara Pelecehan Seksual terhadap Murid
- Analisis Reza soal Hukuman Agus Buntung, Pria Disabilitas Pemerkosa Mahasiswi di NTB
- Gelar Aksi di Mabes Polri, Sakral Desak Mantan Kepala Daerah di Dumai Ini Segera Diproses Hukum
- Pria Disabilitas di NTB Tersangka Pemerkosaan, 13 Korban, Ada Videonya
- Mahasiswi Mengaku Korban Pelecehan Seksual Manajer BUMN Cabut Laporan, Alasannya
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis