Istri Lakukan KDRT ke Suami, Beginilah Jadinya
jpnn.com, DENPASAR - Seorang ibu rumah tangga di Bali, Betsy (30) terancam hukuman penjara selama tiga bulan dengan masa percobaan selama setahun. Sebab, ibu satu anak itu menganiaya suaminya sendiri, Rico Nekson Boyke Hallatu (31).
Status Betsy saat ini adalah terdakwa perkara kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Persidangannya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Jumat (26/1), jaksa penuntut umum (JPU) Dewa Lanang Raharja membacakan tuntutan pada persidangan atas perempuan asal Sumatera Utara itu. JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama tiga bulan dengan masa percobaan selama setahun untuk Betsy.
Menurut JPU, Betsy telah terbukti melakukan tindak kekerasan fisik dengan mencakar suaminya hingga luka. JPU menyebut perbuatan Betsy telah melanggar Pasal Pasal 44 ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini agar menjatuhkan pidana kepada terdakwa Betsy dengan hukuman pidana tiga bulan masa percobaan satu tahun," kata Jaksa Dewa Lanang di hadapan persidangan yang dipimpin hakim I Dewa Made Budi Watsara itu.
Persidangan akan dilanjutkan pada pekan depan. Agendanya adalah penyampaian pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa.(rb/pra/mus/mus/JPR)
Seorang ibu rumah tangga terancam hukuman penjara selama tiga bulan dengan masa percobaan selama setahun karena menajdi pelaku kekerasan dalam rumah tangga.
Redaktur & Reporter : Antoni
- Seorang Ibu Kaget Saat Terbangun, Sang Suami Sedang Mencekik Anaknya
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Seorang Istri di Blitar Dibacok Suami Pakai Parang, Jari Tengah Putus, Ini Motifnya
- Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 Denpasar, Sebegini jumlah Peserta MS & TMS
- Kimberly Mengaku Pernah Kabur dari Rumah, Ini Penyebabnya
- Komunitas Malu Dong & SRC Serahkan Bantuan 50 Teba Modern untuk Kota Denpasar