Istri M Sanusi Menolak untuk Bersaksi
jpnn.com - JAKARTA - Sidang perkara suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Anggota DPRD DKI Jakarta Muhammad Sanusi hari ini kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi.
Salah satu saksi, Naomi Shallima yang merupakan istri dari Sanusi batal memberikan kesaksian, lantaran menolak memberikan keterangan dalam sidang perkara suaminya.
"Kami mendapatkan surat dari saksi Naomi Shallima. Beliau ini adalah istri dari terdakwa. Yang bersangkutan menyatakan keberatan dipanggil sebagai saksi," ujar kuasa hukum Sanusi, Maqdir Ismail di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/10).
Menanggapi hal itu, Ketua majelis hakim Sumpeno mengatakan, sesuai Pasal 168 huruf c KUHAP dan Pasal 35 ayat 1 UU Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur pihak-pihak yang tidak dapat didengar keterangannya dan bisa mengundurkan diri sebagai saksi.
Di antaranya adalah suami atau istri dari terdakwa.
"Yang bersangkutan adalah istri dari Saudara Muhammas Sanusi, maka dapat mengajukan hak untuk undur diri sebagai saksi," ujar Hakim Sumpeno.
Dalam perkara ini, JPU KPK mendakwa Sanusi menyamarkan uang hasil korupsinya sebesar Rp 45,28 miliar dengan membelanjakan sejumlah aset.
Selain itu, Sanusi didakwa menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.
JAKARTA - Sidang perkara suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Anggota DPRD DKI Jakarta Muhammad Sanusi hari ini kembali digelar dengan agenda
- Legislator NasDem Dukung Program Prabowo, Tetapi Kritik Keras Rencana Raja Juli
- Tangani Kasus Aneurisma Arteri Koroner, RS Siloam Kebon Jeruk Lakukan Prosedur IVL Koroner Pertama
- Program MBG Bukti Presiden Prabowo Berkomitmen Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week