Istri Maming dan 1 Sosok Perempuan Ini Mangkir dari Panggilan KPK, Ali Fikri Beri Peringatan

jpnn.com, JAKARTA - Istri dari mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming, Erwinda mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (14/7) kemarin.
Tak hanya itu, Nur Fitriani Yoes Rachman yang diduga memiliki hubungan dekat dengan Maming juga enggan menghadiri pemeriksaan dari KPK.
Kedua orang itu rencananya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan yang menjerat Mardani Maming.
Dalam daftar panggilan KPK, baik Erwinda dan Nur Fitriani disebut sebagai ibu rumah tangga.
"Saksi tersebut tidak hadir tanpa ada konfirmasi kepada tim penyidik," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (14/7).
Fikri menyadari Maming sudah mengajukan gugatan praperadilan dan proses persidangan tengah berjalan di PN Jakarta Selatan.
Namun, Fikri mengingatkan gugatan praperadilan yang diajukan Maming tidak menghalangi proses penyidikan kasus ini.
"Untuk itu, kami mengingatkan para saksi agar koperatif hadir memenuhi panggilan kedua yang segera kami kirimkan," kata Fikri.
KPK mengingatkan para saksi terkait kasus Mardani Maming agar koperatif hadir memenuhi panggilan hukum.
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak
- Terungkap di Sidang, Saksi Tak Tahu Hasto Menyuap dan Merintangi Penyidikan
- Tulis Surat, Hasto: Makin Lengkap Skenario Menjadikan Saya sebagai Target
- Dewi Juliani Desak APH Gunakan UU TPKS terkait Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan
- Merasa Fit, Hasto Kristiyanto Tunjukkan Dokumen Perkara di Sidang
- KPK Menggeledah Rumah La Nyalla, Hardjuno: Penegakan Hukum Jangan Jadi Alat Politik