Istri Maming dan 1 Sosok Perempuan Ini Mangkir dari Panggilan KPK, Ali Fikri Beri Peringatan

jpnn.com, JAKARTA - Istri dari mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming, Erwinda mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (14/7) kemarin.
Tak hanya itu, Nur Fitriani Yoes Rachman yang diduga memiliki hubungan dekat dengan Maming juga enggan menghadiri pemeriksaan dari KPK.
Kedua orang itu rencananya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan yang menjerat Mardani Maming.
Dalam daftar panggilan KPK, baik Erwinda dan Nur Fitriani disebut sebagai ibu rumah tangga.
"Saksi tersebut tidak hadir tanpa ada konfirmasi kepada tim penyidik," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (14/7).
Fikri menyadari Maming sudah mengajukan gugatan praperadilan dan proses persidangan tengah berjalan di PN Jakarta Selatan.
Namun, Fikri mengingatkan gugatan praperadilan yang diajukan Maming tidak menghalangi proses penyidikan kasus ini.
"Untuk itu, kami mengingatkan para saksi agar koperatif hadir memenuhi panggilan kedua yang segera kami kirimkan," kata Fikri.
KPK mengingatkan para saksi terkait kasus Mardani Maming agar koperatif hadir memenuhi panggilan hukum.
- Anggap Perkara Hasto Bentuk Pesanan, Maqdir Singgung Pemecatan Jokowi dan Keluarga
- Febri Endus Cepatnya Kasus Hasto ke Pengadilan Atensi Khusus yang Tak Wajar, Buktinya?
- Reaksi Hasto setelah Dengar Dakwaan KPK: Ini Daur Ulang demi Kepentingan Politik
- Hasto Kristiyanto: Tanpa Supremasi Hukum, Republik Ini Tak Akan Kokoh
- Sebelum Sidang, Hasto Sebut Kasusnya sebagai Kriminalisasi Politik
- Ridwan Kamil Sulit Dihubungi Seusai Rumahnya Digeledah KPK