Istri Mantan Wakapolri jadi Tersangka Korupsi
Senin, 23 Mei 2011 – 14:45 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Nunun Nurbaeti sebagai tersangka kasus pemberian travellers cheque (TC) pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI). Pengumuman istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun itu sebagai tersangka disampaikan Ketua KPK Busyro Muqoddas pada saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan KPK, Senin (23/5). Penetapan Nunun Nurbaeti sebagai tersangka merupakan babak baru pengungkapan kasus suap pada pemilihan DGS BI Bank Indonesia pada tahun 2004. Nunun yang disebut memerintahkan pemberian travellers chaque ke politisi Komisi IX DPR periode 1999-2004, tidak pernah bisa dihadirkan sebagai saksi di KPK ataupun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Berdasarkan rapim (rapat pimpinan KPK) maka kami telah menetapkan bahwa Ibu Nunun Nurhayati.. eh.. Nurbaeti. Saya Ulangi Ibu Nunun Nurbaeti sebagai tersangka," ujar Busyro.
Baca Juga:
Dalam RDP yang dipimpin Ketua Komisi III DPR Benny K Harman itu, Busyro menegaskan, penetapan Nunun sebagai tersangka sudah sesuai dengan standard operational procedure (SOP) yang ada di KPK. "Kami menetapkan (Nunun sebagai tersangka) dengan penuh keyakinan sebagaimana tersangka yang lain," lanjutnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Nunun Nurbaeti sebagai tersangka kasus pemberian travellers cheque (TC) pada pemilihan
BERITA TERKAIT
- KPK Kembali Panggil Wali Kota Semarang Mbak Ita Hari Ini
- Gelombang Rossby & Siklon Sean Bakal Pengaruhi Cuaca Bali, Waspada!
- Ada Sindikat Penjual Bayi Promosi di TikTok, Sahroni Minta Polri Tingkatkan Patroli Digital!
- Dukung Ketahanan Pangan, Polres Banyuasin Siapkan 211 Hektare Lahan untuk Penanaman Jagung
- RDF Plant Dinilai Efektif Atasi Sampah, Fraksi PDIP Dorong Dibangun di 5 Wilayah Jakarta
- Pramono-Rano Bakal Perbanyak Rusun Mix-Used, Gabungkan Perumahan, Hingga Gerai UMKM