Istri Mantan Wakapolri jadi Tersangka Korupsi
Senin, 23 Mei 2011 – 14:45 WIB

Ketua KPK Busyro Muqoddas. Foto: Arundono/JPNN
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Nunun Nurbaeti sebagai tersangka kasus pemberian travellers cheque (TC) pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI). Pengumuman istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun itu sebagai tersangka disampaikan Ketua KPK Busyro Muqoddas pada saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan KPK, Senin (23/5). Penetapan Nunun Nurbaeti sebagai tersangka merupakan babak baru pengungkapan kasus suap pada pemilihan DGS BI Bank Indonesia pada tahun 2004. Nunun yang disebut memerintahkan pemberian travellers chaque ke politisi Komisi IX DPR periode 1999-2004, tidak pernah bisa dihadirkan sebagai saksi di KPK ataupun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Berdasarkan rapim (rapat pimpinan KPK) maka kami telah menetapkan bahwa Ibu Nunun Nurhayati.. eh.. Nurbaeti. Saya Ulangi Ibu Nunun Nurbaeti sebagai tersangka," ujar Busyro.
Baca Juga:
Dalam RDP yang dipimpin Ketua Komisi III DPR Benny K Harman itu, Busyro menegaskan, penetapan Nunun sebagai tersangka sudah sesuai dengan standard operational procedure (SOP) yang ada di KPK. "Kami menetapkan (Nunun sebagai tersangka) dengan penuh keyakinan sebagaimana tersangka yang lain," lanjutnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Nunun Nurbaeti sebagai tersangka kasus pemberian travellers cheque (TC) pada pemilihan
BERITA TERKAIT
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung