Istri Mantan Wakapolri jadi Tersangka Korupsi

Istri Mantan Wakapolri jadi Tersangka Korupsi
Ketua KPK Busyro Muqoddas. Foto: Arundono/JPNN
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Nunun Nurbaeti sebagai tersangka kasus pemberian travellers cheque (TC) pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI). Pengumuman istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun itu sebagai tersangka disampaikan Ketua KPK Busyro Muqoddas pada saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan KPK, Senin (23/5).

"Berdasarkan rapim (rapat pimpinan KPK) maka kami telah menetapkan bahwa Ibu Nunun Nurhayati.. eh.. Nurbaeti. Saya Ulangi Ibu Nunun Nurbaeti sebagai tersangka," ujar Busyro.

Dalam RDP yang dipimpin Ketua Komisi III DPR Benny K Harman itu, Busyro menegaskan, penetapan Nunun sebagai tersangka sudah sesuai dengan standard operational procedure (SOP) yang ada di KPK. "Kami menetapkan (Nunun sebagai tersangka) dengan penuh keyakinan sebagaimana tersangka yang lain," lanjutnya.

Penetapan Nunun Nurbaeti sebagai tersangka merupakan babak baru pengungkapan kasus suap pada pemilihan DGS BI Bank Indonesia pada tahun 2004. Nunun yang disebut memerintahkan pemberian travellers chaque ke politisi Komisi IX DPR periode 1999-2004, tidak pernah bisa dihadirkan sebagai saksi di KPK ataupun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Nunun Nurbaeti sebagai tersangka kasus pemberian travellers cheque (TC) pada pemilihan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News