Istri Mantan Wakapolri Kembali Disebut
Sidang Suap Pemilihan Deputi Gubernur BI
Kamis, 11 Maret 2010 – 13:24 WIB
JAKARTA- Istri mantan Wakapolri Komisaris Jenderal Polisi Adang Daradjatun, Nunun Nurbaeti kembali disebut dalam dakwaan kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Kali ini, istri politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu disebut dalam surat dakwaan JPU KPK atas nama terdakwa Udju Djuhaeri, mantan anggota DPR RI periode 1999-2004 dari Fraksi TNI/Polri. Untuk kali kedua, nama Nunun disebut sebagai pihak yang memerintahkan menyerahkan uang kepada anggota DPR pascaterpilihnya Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior BI pada Juni 2004.
Hal ini diungkapkan Jaksa Penuntut Uumum KPK Suwarji, saat mendakwa Udju di Pengadilan Tipikor, Kamis (11/3). Disebutkan jaksa, tindak pidana korupsi yang diduga melanggar Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 (b) UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi ini, diawali adanya Keputusan Presiden Megawati yang meminta Komisi IX DPR RI untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 3 kandidat Deputi Gubernur Senior BI periode 2004-2009.
Udju yang merupakan anggota Komisi IX kemudian bersama saksi R Sulistyadi, Darsup Yusuf, dan Suyitno kemudian menghadiri presentasi visi-misi dari calon gubernur Senior BI, Budi Rochadi, setelah itu Miranda Goeltom. Bertempat di gedung Nusantara I DPR RI, beberapa hari kemudian tepatnya 8 Juni 2004, Udju bersama anggota Komisi IX lain melakukan uji kepatutan yang pada akhirnya lewat voting memiih Miranda.
Paska voting, Udju kemudian dihubungi Nunun untuk menemui Ahmad Hakim Safari MJ alias Arie Malangjudo. Seperti dalam dakwaan Dudhie Makmun Murod (anggota DPR RI dari PDIP yang juga didakwa tuduhan serupa), maksud pertemuan tak lain dari penyerahan cek perjalanan Bank International Indonesia. Selain Udju, dalam pertemuan yang berlangsung di kantor PT Wahana Esa Sejati Jl Riau No 21 Jakarta Pusat itu, Arie juga menyerahkan 10 lembar cek perjalanan bernilai total Rp500 juta pada R Sulistyadi, Darsup, dan Suyitno. Atas perbuatannya itu, Udju terancam hukuman kurungan badan selama 5 tahun dan denda maksimal Rp250 juta. (pra/jpnn)
JAKARTA- Istri mantan Wakapolri Komisaris Jenderal Polisi Adang Daradjatun, Nunun Nurbaeti kembali disebut dalam dakwaan kasus suap pemilihan Deputi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak