Istri Mardani Maming Ogah Bersaksi soal Jam Tangan Mewah Seharga Rp 1,95 M
jpnn.com, BANJARMASIN - Istri Mardani Maming ogah menjadi saksi pada persidangan suaminya di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (15/12).
Mardani H Maming merupakan mantan Bupati Tanah Bumbu yang menjadi terdakwa perkara korupsi izin pertambangan di Kaltim.
"Kami dapat informasi bahwa istri terdakwa menggunakan haknya karena sebagai istri dibolehkan tidak bersedia hadir sebagai saksi," kata jaksa penuntut umum KPK Budhi Sarumpaet.
Hak menolak menjadi saksi diatur pada Pasal 168 KUHAP yang menyatakan terdapat tiga kategori pihak yang tidak dapat didengar keterangannya dalam sidang.
Pertama, keluarga sedarah atau dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dari terdakwa.
Kedua, saudara dari terdakwa saudara ibu atau saudara bapak, juga mereka yang mempunyai hubungan karena perkawinan dan anak-anak saudara terdakwa sampai derajat ketiga.
Terakhir, suami atau istri terdakwa maupun sudah bercerai atau yang bersama-sama sebagai terdakwa.
Bagi pihak di luar, ketentuan Pasal 168 KUHAP memiliki ancaman sanksi saat menolak pemanggilan sebagai saksi sebagaimana diatur Pasal 224 ayat (1) KUHP.
Istri Mardani Maming yang mantan Bupati Tanah Bumbu ogah menjadi saksi di persidangan soal pembelian jam tangan mewah seharga Rp Rp 1,95 Miliar.
- Ukraina Tunjukkan Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas di Tengah Invasi Rusia
- Satpol PP Pengawal Mbak Ita Bertindak Represif kepada Wartawan, AJI Mengecam!
- Nama HP Mencuat di Sidang Korupsi Pengadaan Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam
- Busuk Mulia
- Ahli Hukum Kritik Munculnya 2 Pasal di RUU KUHAP, Bisa Ganggu Penegakan Hukum
- Pakar Hukum Soroti Putusan Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong