Istri Melahirkan, Suami Bikin Adik Ipar Hamil 4 Bulan
jpnn.com, SAMPIT - IPR (29) bakal mendekam di penjara dalam waktu yang sangat lama.
Perbuatan tak terpujinya terhadap IA (14) membuatnya harus berhadapan dengan hukum.
”Tersangka kami kenakan Pasal 181 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” terang Kapolsek Cempaga Ipda Harno, Senin (3/4).
Harno menambahkan, kasus yang terjadi di Desa Rubung Buyung, Kalimantan Tengah itu terus berlanjut ke ranah hukum.
Sebab, keluarga korban menolak menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan.
”Tidak ada pihak dari korban mencabut laporan. Sebelumnya sudah kami tanyakan kepada ibu korban, apakah akan diselesaikan secara kekeluargaan atau tetap berlanjut. Katanya terus maju,” paparnya.
Dari hasil pemeriksaan terungkap, IPR tega memerkosa IA di kamar korban.
Padahal, IA merupakan adik ipar pria yang bekerja sebagai buruh itu.
IPR (29) bakal mendekam di penjara dalam waktu yang sangat lama.
- Pria Berbaju Tahanan Ini Mencoreng Nama Baik Guru PPPK, Sontoloyo
- KPK Tegas, Pecat Petugas Rutan yang Melakukan Perbuatan Asusila terhadap Istri Tahanan
- Bripda S Ditahan di Patsus Polda Metro Jaya, Perbuatannya Bikin Malu Polri
- Komentar Tajam Prof Mudzakkir Soal Istri Ferdy Sambo yang Tetap Mengaku Jadi Korban Asusila
- Pasangan Laki-Laki Nekat Bermesraan di Kafe Wow Pancoran, Polisi tak Tinggal Diam
- 23 Pria dan Wanita Berbuat Terlarang di Apartemen, Lihat Tuh, Ada yang Bawa Anak