Istri Melakukan Perbuatan Terlarang, Suami yang Menerima Uang
jpnn.com, BEKASI - Lokasi praktik aborsi ilegal di kawasan Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat, terletak di perkampungan tidak padat penduduk.
Subdit V Sumdaling Krimsus Polda Metro Jaya telah menangkap tiga pelaku kasus tersebut. Ketiganya berinisial ER, RS, dan ST.
ER dan ST yang merupakan pasangan suami istri melakukan praktik aborsi di kediamannya, Kampung Cibitung, RT 01, RW 05, Kelurahan Padurenan, Mustika Jaya, Kota Bekasi.
Pantauan JPNN.com, lokasi praktik aborsi itu berada di dalam perkampungan yang tidak padat penduduk.
Lokasinya juga hanya berupa rumah biasa dan tidak ada papan, plang, atau semacamnya, yang mengindikasikan ada layanan aborsi ilegal.
Tidak ada pula garis polisi yang terpasang di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Rumah pelaku juga berdampingan dengan kebun pisang yang cukup luas.
Ketua RT 01, Kusnadi mengatakan, kedua pelaku merupakan warga yang sudah lama tinggal di lingkungan tersebut.
Pria inisial ST berperan layaknya bagian pemasaran dan menerima uang, si istri yang melakukan perbuatan sangat terlarang..
- Hamil, Mahasiswi Kebidanan Ini Aborsi Sendiri
- Kasus Penemuan Mayat Bocah di Bekasi, Polisi Tangkap Laki-Laki & Perempuan
- Mayat Bocah Laki-Laki Ditinggal di Ruko Kawasan Tambun Bekasi
- Bawa Pacar buat Maling Motor, Junaedi Diamuk Warga
- Polisi Tangkap Penyiram Air Keras Wanita di Bekasi, Motif Pelaku Terkuak
- Wanita di Bekasi jadi Korban Penyiraman Air Keras, Polisi Memburu Pelaku