Istri Melakukan Perbuatan Terlarang, Suami yang Menerima Uang

jpnn.com, BEKASI - Lokasi praktik aborsi ilegal di kawasan Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat, terletak di perkampungan tidak padat penduduk.
Subdit V Sumdaling Krimsus Polda Metro Jaya telah menangkap tiga pelaku kasus tersebut. Ketiganya berinisial ER, RS, dan ST.
ER dan ST yang merupakan pasangan suami istri melakukan praktik aborsi di kediamannya, Kampung Cibitung, RT 01, RW 05, Kelurahan Padurenan, Mustika Jaya, Kota Bekasi.
Pantauan JPNN.com, lokasi praktik aborsi itu berada di dalam perkampungan yang tidak padat penduduk.
Lokasinya juga hanya berupa rumah biasa dan tidak ada papan, plang, atau semacamnya, yang mengindikasikan ada layanan aborsi ilegal.
Tidak ada pula garis polisi yang terpasang di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Rumah pelaku juga berdampingan dengan kebun pisang yang cukup luas.
Ketua RT 01, Kusnadi mengatakan, kedua pelaku merupakan warga yang sudah lama tinggal di lingkungan tersebut.
Pria inisial ST berperan layaknya bagian pemasaran dan menerima uang, si istri yang melakukan perbuatan sangat terlarang..
- Mayat Wisatawan Bekasi yang Tenggelam di Pantai Ujung Genteng Ditemukan
- 9.051 PPPK 2024 Daerah Ini Resmi Dilantik, Kepala BKN Beri Pesan Penting
- Alhamdulillah, Ribuan PPPK 2024 Bisa Lega, Honorer Sabar Dulu
- Menebar Kebaikan, HDCI Bekasi Santuni Yatim Piatu di Bulan Suci Ramadan
- Presidium PNI Salurkan Bantuan dan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir di Bekasi
- Blusukan di Bekasi, Prabowo Buka Puasa Bareng Korban Banjir