Istri Melakukan Perbuatan Terlarang, Suami yang Menerima Uang

Istri Melakukan Perbuatan Terlarang, Suami yang Menerima Uang
Tampak lokasi praktik aborsi ilegal di Kampung Cibitung, RT 01, RW 05, Kelurahan Padurenan, Mustika Jaya, Kota Bekasi, Rabu (10/2). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com

Pelaku juga dikenal baik dan tidak pernah bermasalah dengan warga setempat.

"(Pelaku) Baik-baik saja, tidak ada apa-apa, enak juga ke warga," kata Kusnadi di lokasi, Rabu (10/2).

Kendati demikian, Kusnadi tidak mengetahui secara pasti aktifitas keseharian pelaku.

"Kurang tahu saya (pekerjaan pelaku), Ya sudah biasa saja kayak kerja begitu, kan dia tidak ada plang apa-apa," ujar Kusnadi.

Sementara itu, Boim, tetangga pelaku, mengatakan bahwa pelaku memiliki bisnis kuliner.

Boim pun kaget bukan main ketika polisi mendatangi rumah tetangganya itu dan melakukan penangkapan.

"Kaget gerebek-gerebek yang namanya polisi datang, tetangga enggak tahu apa-apa," ujar Boim.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, ketiga pelaku memiliki peran masing-masing dalam melancarkan praktik aborsi ilegal tersebut.

Pria inisial ST berperan layaknya bagian pemasaran dan menerima uang, si istri yang melakukan perbuatan sangat terlarang..

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News