Istri Memaafkan, Jaksa Cabul Tidak Dipidana
Jumat, 02 Desember 2011 – 17:50 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan kasus pencabulan yang dilakukan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Lamongan Hari Soetopo terhadap Martha, narapidana kasus penggelapan tak tergolong pidana.
Alasannya, hubungan badan di luar nikah yang dilakukan keduanya dilandasi suka sama suka. Sementara istri Hari bisa memaafkan perbuatan suaminya, sedangkan Martha statusnya janda.
Baca Juga:
"Itu (hubungan badan) dilakukan suko sama suko (suka sama suka). Sekali berhubungan langsung jadi (Martha hamil)," seloroh Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendy saat dicegat wartawan Jumat (2/12).
Dengan begitu, lanjut Marwan, tak ada pihak yang keberatan dan punya dasar untuk melaporkan perbuatan keduanya ke kepolisian. Meski tak berlanjut jadi pidana, lanjut Marwan, Hari sudah mendapat hukuman berat dari kejaksaan berupa pencopotan jabatan struktural.
JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan kasus pencabulan yang dilakukan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Lamongan Hari Soetopo
BERITA TERKAIT
- 1,7 Juta Honorer Database BKN Dipastikan Dapat NIP PPPK & Paruh Waktu, Masih Berlaku?
- Kediaman Hasto Digeledah KPK, Said PDIP Singgung Asas Praduga Tak Bersalah
- Biaya Ibadah Haji Turun, Sekjen PKB: Kualitas Pelayanan Jangan Menurun
- PB Perkumpulan Gastroenterologi Indonesia Berpartisipasi Dalam Pembangunan Kesehatan
- Agung Laksono Kritik Proses Pemilihan Ketum PMI
- Puluhan Ribu Konten Promosi Produk Kecantikan dan Makanan Ilegal Dihapus