Istri Memaafkan, Jaksa Cabul Tidak Dipidana
Jumat, 02 Desember 2011 – 17:50 WIB

Martha, mantan narapidana yang dihamili Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Lamongan, Hari Soetopo. Foto:Dok/JPNN
Marwan justru meminta Polda Jawa Timur melakukan tes DNA untuk membuktikan anak hasil hubungan Hari dan Martha. Sebabnya, informasi yang diperoleh Marwan, jarak waktu antara berhubungan intim dan melahirkan hanya 7 bulan. (pra/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan kasus pencabulan yang dilakukan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Lamongan Hari Soetopo
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus