Istri Mencari Nafkah dari Pagi Hingga Larut Malam, DJ Lecehkan Putri Kandungnya
Kamis, 11 Maret 2021 – 00:34 WIB
DJ kemudian dijerat Pasal 82 juncto Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (antara/jpnn)
Perbuatan itu kerap dilakukan DJ kepada putri kandungnya, saat sang istri tengah bekerja lembur di sebuah pabrik kawasan Cilincing, Jakut. Sang istri kerap berangkat bekerja pukul 7.00 WIB dari kontrakan mereka dan pulang sekitar pukul 23.00 WIB dan langs
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Guru di Cilandak Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Pelecehan Siswi SMA
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri