Istri Mencari Nafkah dari Pagi Hingga Larut Malam, DJ Lecehkan Putri Kandungnya
Kamis, 11 Maret 2021 – 00:34 WIB

Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara Andry Soeharto di Jakarta, Rabu (10/3/2021). (ANTARA/ Abdu Faisal)
DJ kemudian dijerat Pasal 82 juncto Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (antara/jpnn)
Perbuatan itu kerap dilakukan DJ kepada putri kandungnya, saat sang istri tengah bekerja lembur di sebuah pabrik kawasan Cilincing, Jakut. Sang istri kerap berangkat bekerja pukul 7.00 WIB dari kontrakan mereka dan pulang sekitar pukul 23.00 WIB dan langs
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Pelaku Pelecehan Terhadap Remaja di Mal Cirebon Dipukuli Warga
- Oknum Guru Ngaji di Tulungagung Cabuli Santri
- Zenal Abidin Kecam Ulah Paman Perkosa 2 Keponakan di Bogor
- Usut Tuntas Kejahatan Seksual Dokter Priguna