Istri Meninggal, Sukarno Malah Kerap Berbuat Tak Terpuji pada Anak
jpnn.com, LABUHAN BATU - Sukarno, 52, warga Labuhan Ratu, Bandarlampung, harus berurusan dengan polisi karena menodai anak tirinya yang masih berusia 12 tahun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Merya Elfa menjelaskan dalam dakwaannya, perbuatan bejat Sukarno itu terjadi pada tahun 2019 lalu hingga tahun 2021.
“Di mana perbuatan terdakwa dilakukan lima kali dalam seminggu. Setiap menjelang tengah malam, ketika para penghuni rumah sedang terlelap,” katanya, Jumat (4/6).
Ketika itu lanjut JPU Merya Elfa, perbuatan bejat terdakwa itu terjadi di tahun 2019 di bulan Juli sekitar pukul 01.00 WIB dinihari. Di mana korban saat itu sedang tertidur di ruang tengah sambil menonton televisi.
“Terdakwa langsung mendekati korban dan menarik celananya. Merasa kaget korban pun memberontak dan terdakwa pun mengancam dan berkata jangan memberontak, sambil mencekik leher korban, korban pun sempat teriak dan perbuatan tak senonoh itu pun urung terjadi,” kata JPU Merya.
Selang beberapa hari, tepatnya tiga hari dari kejadian pertama, korban bertukaran kamar dengan terdakwa. Di mana korban tidur di kamar bersama adik tirinya.
“Sedangkan terdakwa tidur di luar ruang tv dan sekitar tengah malam korban mendengar ada orang masuk ke dalam kamar lalu mengunci kamar tersebut,” katanya.
Di situ lanjut JPU, terdakwa pun dengan kembali melampiaskan birahinya terhadap korban.
Sukarno, 52, warga Labuhan Ratu, Bandarlampung, harus berurusan dengan polisi karena menodai anak tirinya yang masih berusia 12 tahun.
- Oknum ASN di Bukittinggi Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Modusnya Begini
- Sontoloyo, Kakek di Kabupaten Serang Cabuli Gadis Disabilitas
- Jaga Kestabilan Harga Pangan, PUD Kota Medan Rutin Gelar Pasar Keliling
- Gadis di Serang Dicabuli 2 Pria yang Masuk Lewat Jendela, Begini Kejadiannya
- Tok, Terdakwa TPPO ke Malaysia Divonis 16 Bulan Penjara
- Hakim Vonis Bebas Terdakwa Pencabulan Anak Kandung di Serang Banten