Istri Meninggal, Sukarno Malah Kerap Berbuat Tak Terpuji pada Anak
jpnn.com, LABUHAN BATU - Sukarno, 52, warga Labuhan Ratu, Bandarlampung, harus berurusan dengan polisi karena menodai anak tirinya yang masih berusia 12 tahun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Merya Elfa menjelaskan dalam dakwaannya, perbuatan bejat Sukarno itu terjadi pada tahun 2019 lalu hingga tahun 2021.
“Di mana perbuatan terdakwa dilakukan lima kali dalam seminggu. Setiap menjelang tengah malam, ketika para penghuni rumah sedang terlelap,” katanya, Jumat (4/6).
Ketika itu lanjut JPU Merya Elfa, perbuatan bejat terdakwa itu terjadi di tahun 2019 di bulan Juli sekitar pukul 01.00 WIB dinihari. Di mana korban saat itu sedang tertidur di ruang tengah sambil menonton televisi.
“Terdakwa langsung mendekati korban dan menarik celananya. Merasa kaget korban pun memberontak dan terdakwa pun mengancam dan berkata jangan memberontak, sambil mencekik leher korban, korban pun sempat teriak dan perbuatan tak senonoh itu pun urung terjadi,” kata JPU Merya.
Selang beberapa hari, tepatnya tiga hari dari kejadian pertama, korban bertukaran kamar dengan terdakwa. Di mana korban tidur di kamar bersama adik tirinya.
“Sedangkan terdakwa tidur di luar ruang tv dan sekitar tengah malam korban mendengar ada orang masuk ke dalam kamar lalu mengunci kamar tersebut,” katanya.
Di situ lanjut JPU, terdakwa pun dengan kembali melampiaskan birahinya terhadap korban.
Sukarno, 52, warga Labuhan Ratu, Bandarlampung, harus berurusan dengan polisi karena menodai anak tirinya yang masih berusia 12 tahun.
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Pj Gubernur Apresiasi Dampak Positif Aquabike World Championship bagi Sumut
- Aktivis Ini Ajak Warga Jangan Tertipu Amplop di Pilkada Sumut, Lalu Singgung Keluarga Jokowi
- Todung Minta Polisi Tidak Merusak Arsitektur Ketatanegaraan karena Cawe-cawe di Pilkada
- Pilgub Sumut: AMS XII Sebut Bobby-Surya Akan Raih Cita-Cita yang Lama Telantar
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?