Istri Meninggal, Sukarno Malah Kerap Berbuat Tak Terpuji pada Anak
“Perbuatan tak pantas itu dilakukan oleh terdakwa sembari mengancam anak tirinya yang menjadi pelampiasan nafsunya sejak sang istri meninggal dunia.
Bukannya menjaga dan merawat anak peninggalan sang istri, pria 52 tahun ini malah memanfaatkan kehampaan hidup gadis belia tersebut hampir setiap hari,” kata dia.
Lanjut jaksa, sejak awal peristiwa tragis itu, sebenarnya sempat terjadi perlawanan terhadap ayah tirinya tersebut. Namun, korban tidak mampu berbuat banyak.
“Atas perbuatannya itu, terdakwa Sukarno didakwa dan dijerat dengan pidana sesuai Pasal 81 Ayat (1) atau Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” jelas jaksa.
Baca Juga: Booking Cewek Cantik Lewat Aplikasi MiChat, Tak Disangka, yang Datang Malah Waria Ganas
Sesuai dengan pasal yang didakwakan, terdakwa pun terancam menjalani hukuman pidana penjara paling singkat selama tiga tahun. “Dan paling lama selama lima belas tahun penjara,” pungkasnya. (ang/wdi/radarlampung)
Sukarno, 52, warga Labuhan Ratu, Bandarlampung, harus berurusan dengan polisi karena menodai anak tirinya yang masih berusia 12 tahun.
Redaktur & Reporter : Budi
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Pj Gubernur Apresiasi Dampak Positif Aquabike World Championship bagi Sumut
- Aktivis Ini Ajak Warga Jangan Tertipu Amplop di Pilkada Sumut, Lalu Singgung Keluarga Jokowi
- Todung Minta Polisi Tidak Merusak Arsitektur Ketatanegaraan karena Cawe-cawe di Pilkada
- Pilgub Sumut: AMS XII Sebut Bobby-Surya Akan Raih Cita-Cita yang Lama Telantar
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?