Istri Menolak Variasi Gaya Bercinta? Apakah Termasuk Pembangkangan? Simak Hukumnya

jpnn.com - Dalam Islam telah mengatur berbagai tata norma kehidupan antara suami dan istri, termasuk juga etika berhubungan intim.
Seperti yang diterangkan dalam kitab ‘uqudul lujain’ mengenai tata cara melakukan hubungan seks suami-istri.
Namun, di zaman globalisasi dengan arus informasi yang semakin terbuka, sangat mempengaruhi perilaku manusia, termasuk dalam melakukan variasi gaya berhubungan seks dengan pasangan.
Jika keadaan ini dapat dipahami oleh pasangan suami istri, tidaklah menimbulkan masalah.
Akan tetapi jika terjadi keinginan sepihak tentunya akan menimbulkan permaslahan.
Nah, bagaimanakah jika seorang istri menolak untuk memenuhi tuntutan suami dalam melakukan variasi bercinta?
Apakah istri telah melakukan pembangkangan terhadap suami (nusyuz)?
Dilansir dari islam.nu.or.id, penolakan seorang istri terhadap permintaan suami dalam melayani variasi bercintanya tidaklah termasuk dalam kategori membangkan (nusyuz, dalam fiqih mengakibatkan hak suami berhak memberhentikan nafkah kepada istriI) karena pada dasarnya kewajiban melayani hubungan seks seorang istri adalah sewajarnya saja.
Penolakan seorang istri terhadap permintaan suami dalam melayani variasi bercintanya, seperti apa hukumnya? Misalnya dengan berbagai gaya jurus cakar elang.
- 5 Berita Terpopuler: Jangan Sepelekan Peringatan Ahli Hukum, Semua ASN Wajib Tahu, karena Sangat Mudah Memberhentikan PPPK
- Suami Istri Ditemukan Tewas di Saluran Irigasi, Polisi Beberkan Fakta
- Cerita Muhammad Kazamuli, Bisa Menyalurkan Hobi tetapi Tetap Mengabdi untuk Negeri
- KADIN Dorong Pemanfaatan e-Signature dan Perjelas Status Hukum dalam Layanan Kenotariatan
- Guru Besar UGM Terbukti Melakukan Kekerasan Seksual
- 5 Berita Terpopuler: Sudah Saatnya Pengangkatan R2 & RE jadi PPPK Paruh Waktu, tetapi Ada yang Bikin Kecewa