Istri Menolak Variasi Gaya Bercinta? Apakah Termasuk Pembangkangan? Simak Hukumnya
Kecuali apabila seorang suami tidak bisa mengeluarkan sperma tanpa variasi tersebut atau akan menyebabkan kerepotan yang lain, maka bagi istri memenuhi permintaan suaminya tersebut hukumnya adalah wajib.
Selama bentuk variasi itu masih dalam kewajaran.
Misalnya dengan berbagai gaya (jurus cakar elang, harimau menerkam dan lain-lain) atau sekedar bermain-main dengan tangan dan jari-jari di wilayah mister V, atau menggunakan tangan istri untuk mempermainkan dzakar dan lainnya.
Namun, jika variasi itu telah melanggar norma agama, maka tidak wajib bagi istri untuk menurutinya misalnya dengan menggunakan jalur belakang.
Demikian keterangan dalam kitab Fathul Muin dan juga kitab-kitab lainnya, semisal dalam al-Fatawy al-Fiqhiyyah al-kubra karangan Ibnu Hajar al-Haytami:
"Dia wajib untuk melakukan hubungan, dan dia tidak wajib melampaui apa yang diketahui, dan untuk menghasilkan lebih banyak kekuatan untuk aspirasi laki-laki. Dan rangsangan persetubuhan inilah yang cenderung mengarah dan bisa jadi wanita itu harus mengalami apa yang tergantung pada ejakulasi, atau akibat meninggalkannya membahayakan laki-laki".(jpnn)
Penolakan seorang istri terhadap permintaan suami dalam melayani variasi bercintanya, seperti apa hukumnya? Misalnya dengan berbagai gaya jurus cakar elang.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- DPR Minta Lembaga & Menteri Bisa Terjemahkan Instruksi Presiden Soal Penegakan Hukum
- Wamenko Otto Hasibuan Sebut UU Tipikor Harus Dilaksanakan Secara Hati-hati
- The Habibie Center Soroti Tantangan & Peluang Masa Depan Demokrasi
- Advokat Zuhesti Tuntut Keadilan, Mengaku Hanya Jalankan Tugas Atasan
- Feedloop AI Dorong Transformasi Operasional Hukum