Istri Menolak Variasi Gaya Bercinta? Apakah Termasuk Pembangkangan? Simak Hukumnya

Kecuali apabila seorang suami tidak bisa mengeluarkan sperma tanpa variasi tersebut atau akan menyebabkan kerepotan yang lain, maka bagi istri memenuhi permintaan suaminya tersebut hukumnya adalah wajib.
Selama bentuk variasi itu masih dalam kewajaran.
Misalnya dengan berbagai gaya (jurus cakar elang, harimau menerkam dan lain-lain) atau sekedar bermain-main dengan tangan dan jari-jari di wilayah mister V, atau menggunakan tangan istri untuk mempermainkan dzakar dan lainnya.
Namun, jika variasi itu telah melanggar norma agama, maka tidak wajib bagi istri untuk menurutinya misalnya dengan menggunakan jalur belakang.
Demikian keterangan dalam kitab Fathul Muin dan juga kitab-kitab lainnya, semisal dalam al-Fatawy al-Fiqhiyyah al-kubra karangan Ibnu Hajar al-Haytami:
"Dia wajib untuk melakukan hubungan, dan dia tidak wajib melampaui apa yang diketahui, dan untuk menghasilkan lebih banyak kekuatan untuk aspirasi laki-laki. Dan rangsangan persetubuhan inilah yang cenderung mengarah dan bisa jadi wanita itu harus mengalami apa yang tergantung pada ejakulasi, atau akibat meninggalkannya membahayakan laki-laki".(jpnn)
Penolakan seorang istri terhadap permintaan suami dalam melayani variasi bercintanya, seperti apa hukumnya? Misalnya dengan berbagai gaya jurus cakar elang.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
- 5 Berita Terpopuler: Sudah Saatnya Pengangkatan R2 & RE jadi PPPK Paruh Waktu, tetapi Ada yang Bikin Kecewa
- Tidak Dicantumkannya Pasal Suap di Dakwaan Zarof Ricar Disorot, Diduga Ada Upaya Sandera Ketua MA
- Andrea Dorong RUU KUHAP Pentingkan Perlindungan HAM melalui Peran Strategis Advokat
- Juniver Girsang Sebut Hak Imunitas Jadi Kabar Gembira untuk Advokat
- RUU BUMN Mewujudkan Peran yang Lebih Optimal
- Soal Kasus Hasto Kristiyanto, Pakar Nilai Langkah KPK Bermuatan Politis