Istri Minta Izin Keluar dengan Selingkuhan, Suami Murka, Pisau Ditancapkan di Leher
Namun pihak rumah sakit, kata Heri, menyatakan tidak bisa membantu korban dan menyarankan pelaku agar melarikannya ke Rumah Sakit Bhayangkara Mataram.
"Karena kondisi bingung, akhirnya dia bawa korban ke Polsek Ampenan. Dari sana, polisi yang melihat, langsung melarikan korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Mataram," ucapnya.
Namun sesampainya di rumah sakit, pihak medis menyatakan nyawa korban sudah tidak dapat tertolong lagi. Korban meninggal karena mengalami pendarahan hebat pada luka tusuk di bagian leher.
Kini pelaku yang telah mengakui kesalahannya itu telah ditahan di Mapolresta Mataram. Akibat perbuatan pidananya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka yang terancam pidana paling berat 15 tahun penjara.
Ancaman itu sesuai dengan Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. (antara/jpnn)
Pertengkaran hebat pun terjadi hingga akhirnya korban melontarkan kepada pelaku tidak bisa ikut berjualan pada esok hari dengan alasan akan pergi kencan dengan selingkuhannya.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Motif Suami Bunuh Istri di Makassar Bikin Bergeleng
- Pelarian Suami yang Bantai Istri Berakhir, Ditangkap Warga di Pantai Cibangkong
- Ini Tampang Suami yang Bunuh Istrinya di Bandung
- Nyawa Istri Melayang Ditusuk Suami, Polisi Buru Pelaku
- Terungkap, Alasan Asep Bunuh Istri Pakai Golok di Pacet Bandung
- Motif Suami Bunuh Istri di Bandung, Ternyata Karena Ini