Istri Muda Disiram Cuka Para Lantaran Jarang Pulang ke Rumah
Rabu, 13 Maret 2019 – 16:31 WIB

Tersangka Evan (duduk) saat rilis di Mapolres Prabumulih, (13/3). Foto: Dian/Sumatera Ekspres
“Pelaku kabur ke Palembang, kami kejar dan akhirnya dapat. Korban merupakan istri keduanya, dan saat ini dirawat di RSUD Prabumulih karena mengalami luka bakar di punggung. Tak hanya itu, pelaku ini mempunyai kelainan karena suka main sama banci. Banci tersebut merupakan simpanan pelaku. Untuk pelaku dikenakan Pasal 355 KUHPidana tentang penganiayan berat sudah direncanakan, dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.(jpg)
Evan Zaputra, 32, warga Jalan Desa Cambai, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, Sumsel, tega menyiram wajah Miliyanti, 17, istrinya dengan cuka para.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Cek Pelabuhan TAA, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Penting Ini
- Kasus KDRT Viral di Bandung Naik ke Penyidikan
- Gubernur Herman Deru Minta Pembangunan Infrastruktur Jadi Prioritas
- Bocah SD yang Tenggelam di Sungai Saka Selabung Akhirnya Ditemukan
- Dugaan KDRT Wanita di Bandung, Polisi Ungkap Fakta Ini
- Barantin Gelar Operasi Patuh Karantina untuk Kelancaran Arus Mudik dan IdulFitri 2025