Istri Muda Gatot Minta Dipindah ke Rutan Pondok Bambu
jpnn.com - JAKARTA - Tersangka kasus suap hakim PTUN Medan Evi Susanti tidak betah mendekam di dalam sel Rutan KPK. Istri Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho itu memohon dipindahkan penahanannya ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"Kiranya dalam hal ini penyidik ibu Evi bisa dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu," kata Razman kepada wartawan di KPK, Jumat (7/8).
Razman akui bahwa secara umum fasilitas di Rutan KPK lebih nyaman daripada Rutan Pondok Bambu. Bahkan sel Rutan KPK dilengkapi dengan pendingin ruangan alias AC.
Namun, lanjut Razman, bagi kliennya sel di Rutan KPK terasa pengap lantaran tidak dilengkapi dengan ventilasi udara. "Jadi kalaupun di situ ada AC, lumayan, tapi beliau itu juga punya penyakit asma yang cukup serius," jelas Razman.
Selain kesehatan, Evi juga memiliki alasan psikologis kenapa ingin dipindahkan ke Pondok Bambu. Menurut Razman di Rutan KPK Evi tidak dimungkinkan bersosialisasi dengan tahanan lain.
"Karena itu secara psikologi mungkin berharap (dipindahkan), supaya bisa bersosialisasi," pungkasnya.
Evi menjadi tahanan KPK sejak hari Senin (3/8) lalu. Secara bersamaan KPK juga menahan Gatot di Rutan Cipinang. Keduanya diduga merupakan dalang dari pemberian uang suap kepada tiga hakim dan seorang panitera PTUN Medan. (dil/jpnn)
JAKARTA - Tersangka kasus suap hakim PTUN Medan Evi Susanti tidak betah mendekam di dalam sel Rutan KPK. Istri Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan