Istri Mudik, Adik Ipar 'Digarap'
Senin, 05 September 2011 – 10:03 WIB
Sujarno alias Jarno (21) benar-benar memanfaatkan momentum Lebaran. Betapa tidak, di saat istrinya, Jumiati (19), warga Desa Gajah Mati, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) sedang mudik, Sujarno malah membawa kabur adik iparnya, sebut saja Mawar (14). Tak hanya itu, Sujarno sempat menyetubuhi Mawar selama dalam pelariannya.
Di bagian lain, seorang pelajar berinisial MN (17), warga Jl Urip Sumoharjo, Lr Sukamurni, RT 22/08, Kelurahan 2 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) II mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Terpadu Polresta Palembang. MN mengaku diperkosa oleh kenalannya berinisial Dn, warga Perumahan Yuka II, Palembang.
Buah dari perbuatannya itu, Sujarno terpaksa mendekam di sel tahanan Polsek Betung. Bapak satu anak itu dibekuk pihak keluarga Jumiati yang mengetahui keberadaan tersangka bersama Mawar. Setelah dijemput paksa akhirnya digiring ke Mapolsek Betung, Sabtu (3/9) sore.
Informasinya, tersangka Sujarno mendatangi rumah orang tua istrinya di Dusun Tabuan, Desa Srikembang, Kecamatan Betung, Banyuasin. Di sana, tersangka bertemu dengan korban dan memeberikan uang sebesar Rp100 ribu. Pemberian uang oleh tersangka itu diketahui Jumaat, orang tua Mawar. Tak pelak, korban dimarahi oleh orang tuanya.
Diduga kesal, Mawar kembali menghubungi tersangka Sujarno, Sabtu (27/8) lalu. Malamnya, tersangka membawa kabur korban ke daerah Karang Agung, Kecamatan Pulau Rimau, Banyuasin. Keduanya lalu berpindah ke Desa Bertak, Kecamatan Tungkal Ilir. Selama pelarian itu, tersangka Sujarno sempat ‘menggauli’ korban.
Tersangka Sujarno yang ditemui di Mapolsek Betung membantah telah membawa kabur korban. Bahkan tersangka Sujarno mengaku telah menikahi korban secara siri saat berada di Karang Agung. “Hubungan itu kami lakukan dengan suka sama suka. Kalau masalah belarian, kareno orang tuo Mawar idak terimo waktu aku ngasih duit,” cetus tersangka Sujarno.
Kapolres Banyuasin AKBP Ahmad Zaenudin, melalui Kapolsek Betung AKP Daswir Pasaribu didampingi Kanit Reskrim Aipda Ery Yusdi, mengatakan pihaknya telah menerima penyerahan pelaku dari keluarga korban. Pelaku bakal dijerat melanggar pasal 82 UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya selama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp300 juta,” kata Daswir.
Di bagian lain, seorang pelajar berinisial MN (17), warga Jl Urip Sumoharjo, Lr Sukamurni, RT 22/08, Kelurahan 2 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) II mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Terpadu Polresta Palembang. MN mengaku diperkosa oleh kenalannya berinisial Dn, warga Perumahan Yuka II, Palembang.
Nahas dialami korban itu berlangsung, Kamis (1/9) sekitar pukul 01.00 WIB di Jl Residen A Rozak. Malam itu, Dn menjemput korban ke rumahnya. Keduanya lalu mampir ke rumah Dn sebelum ke tempat kejadian perkara (TKP) dengan menggunakan truk. Di dalam truk itulah, pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.
Meski sempat berontak, Dn berhasil melucuti celana korban hingga peristiwa itu terjadi. Usai melakukan hubungan tersebut, Dn mengantarkan korban pulang ke rumahnya. Namun, korban yang tak terima atas perlakuan itu akhirnya melapor ke SPK Terpadu Polresta Palembang, dengan laporan polisi bernomor LP/B-2229/IX/2011/Sumsel/Resta.
Sujarno alias Jarno (21) benar-benar memanfaatkan momentum Lebaran. Betapa tidak, di saat istrinya, Jumiati (19), warga Desa Gajah
BERITA TERKAIT
- Warga Banyuasin Ditangkap Lantaran Terlibat Kasus Narkoba, Barang Buktinya Sebegini
- Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila
- Surat Suara Pilkada 2024 Tiba di Banyuasin, Dijaga Ketat oleh Polisi
- Antusiasme Mudik Gratis Tinggi, Pemprov Jateng Upayakan Tambah Kuota di Idulfitri 2025
- Kapolres Banyuasin Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada 2024
- Tegas! PKS Bakal Menjatuhkan Sanksi kepada Kader yang Terbukti Melakukan Pelecehan Seksual