Istri Munarman Sudah Tanda Tangan
jpnn.com, JAKARTA - Tim Advokasi Ulama dan Aktivis (TAKTIS) terus berupaya memberikan pendampingan hukum kepada Munarman yang ditangkap atas dugaan tindak pidana terorisme.
Hingga hari ini, Jumat (30/4), eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu belum mendapatkan pendampingan hukum.
Ann Noor Qumar, salah satu advokat dari TAKTIS telah berupaya menemui Munarman di Polda Metro Jaya, Kamis (29/4/2021) kemarin, tetapi belum diberi izin oleh polisi.
"Kami ke Polda, rutan Ditresnarkoba tempat klien kami (H. Munarman) ditahan masih dilarang untuk dibesuk atau dikunjungi," kata Qumar saat dihubungi wartawan, Jumat (30/4).
Akibatnya, surat kuasa penunjukan kuasa hukum belum ditandatangani Munarman.
Namun demikian, tim TAKTIS tidak pantang menyerah untuk bisa memberikan pendampingan hukum kepada mantan ketua umum YLBHI itu.
Terlebih, istri Munarman telah menandatangani surat kuasa pendampingan hukum sehingga TAKTIS bisa membantu proses hukum yang sedang dijalani pria kelahiran Palembang itu.
"Bisa (menjadi pengacara Munarman), artinya pihak keluarga (istri Munarman) memberi kuasa untuk mengurus kepentingan hukum suaminya," ujar Qumar.
TAKTIS terus berupaya agar bisa memberikan pendampingan hukum kepada Munarman yang ditangkap atas dugaan tindak pidana terorisme.
- Mendiktisaintek: Pendidikan Ampuh Mencegah Radikalisme dan Terorisme
- Menteri Imigrasi: Ada Syarat Membebaskan Jemaah Islamiyah
- Lihatlah Aksi Warga Banten Tolak PSN PIK 2, Kiai Ikut Turun ke Jalan
- Cegah Teror Saat Natal, Polri Sterilisasi Seluruh Tempat Ibadah
- BNPT Beri Sertifikat ke-16 Pengelola Objek Vital soal Pencegahan Terorisme
- Tinjau Program Sekolah Damai di SMAN 13 Semarang, Kepala BNPT Beri Pujian