Istri Mustofa Nahrawardaya: Bapak Sedang Sakit

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Mustofa Nahrawardaya ditangkap aparat kepolisian, Minggu (26/5) dini hari WIB. Dia diduga menyebarkan konten ujaran kebencian atau berita bohong (hoaks) di media sosial terkait aksi 22 Mei.
“(Mustofa) Sudah jadi tersangka,” ujar Kasubdit 3 Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul seraya membenarkan penangkapan itu, Minggu (26/5).
Sementara itu, Chaty, istri Mustofa menyatakan, suaminya diamankan di kediamannya, kawasan Bintaro Minggu (26/5) dini hari, sekitar pukul 03.00. Ketika itu polisi yang sudah mengantongi surat penangkapan mendatangi Mustofa bersama ketua RT setempat. “(Diamankannya) Sebelum sahur. Kami baru mau bangun sahur,” ungkap Chaty.
Kini, Mustofa yang juga anggota Dewan Pustaka dan Informasi Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah itu tengah dimintai keterangannya oleh penyidik di Mabes Polri.
Sedangkan Chaty yang semula ikut ke Mabes Polri diminta pulang oleh aparat kepolisian. Alasannya, polisi hanya membutuhkan Mustofa saja. “Padahal saya mendampingi karena bapak sedang sakit,” ungkapnya.
(Baca Juga: Mustofa Nahra Jadi Tersangka Penyebar Hoaks, Begini Kasusnya)
Dengan diamankannya Mustofa, Chaty pun berkoordinasi dengan BPN Prabowo-Sandi dan PP Mumammadiyah untuk mendapatkan bantuan hukum. Hingga pukul 10.00 tadi belum ada pengacara yang mendampingi Mustofa. “Saya sedang coba koordinasikan dengan beberapa pihak tersebut,” pungkasnya.
Dari data yang dihimpun, Mustofa diamankan berdasar laporan polisi LP/B/0507/V/2019/BARESKRIM, tanggal 25 Mei 2019. Anggota Dewan Pustaka dan Informasi Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah itu lewat akun Twitternya diduga telah mem-posting ujaran kebencian atau berita bohong terkait video pengereyokan seseorang hingga tewas yang diduga dilakukan oleh personel Polri.
Mustofa Nahrawardaya yang ditangkap saat hendang bangun sahur tadi tersebut sudah menjadi tersangka.
- Mahasiswa Imbau Masyarakat Jangan Terprovokasi Hoaks di Medsos
- Akademisi Sebut Hoaks Hambat Perkembangan Generasi Indonesia Emas 2045
- Pelaku Ujaran Kebencian di Australia Bisa Dipenjara Dua Tahun
- Minta Pengusutan Hoaks Tendensius ke Kapolri, PP GPA: Jika Dibiarkan Memicu Konflik
- Hanya Demi Popularitas, Konten Kreator Asal Malaysia Buat Informasi Palsu
- Viral AMDK Keruh Dinilai 'Berbau' Persaingan Bisnis Tak Sehat