Istri Mustofa Nahrawardaya: Bapak Sedang Sakit
Minggu, 26 Mei 2019 – 14:34 WIB

Mustofa Nahrawardaya. Foto: Twitter/NetizenTofa
Atas perbuatannya, Mustofa dijerat melanggar Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang 19 tahun 2016 dan Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 undang-undang nomor 1 tahun 1946.
Penangkapan Mustofa ini pun sudah dibenarkan oleh Juru Bicara BPN Andre Rosiade. Atas kasus ini, pihaknya memastikan akan memberikan bantuan hukum kepada Mustofa. (muhammad ridwan/igman ibrahim/jpc)
Mustofa Nahrawardaya yang ditangkap saat hendang bangun sahur tadi tersebut sudah menjadi tersangka.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hoaks Titiek Puspa Meninggal Dunia, Inul Daratista Ungkap Kondisinya
- IRT di Inhu Mengaku Dibegal, Saat Diselidiki Polisi, Ternyata
- Mahasiswa Imbau Masyarakat Jangan Terprovokasi Hoaks di Medsos
- Akademisi Sebut Hoaks Hambat Perkembangan Generasi Indonesia Emas 2045
- Pelaku Ujaran Kebencian di Australia Bisa Dipenjara Dua Tahun
- Minta Pengusutan Hoaks Tendensius ke Kapolri, PP GPA: Jika Dibiarkan Memicu Konflik