Istri Nasrudin Minta Ganti Rugi ke Antasari
Selasa, 19 Januari 2010 – 11:32 WIB
JAKARTA - Istri kedua Nasrudin Zulkarnaen, Irawati Arienda, mengajukan gugatan ganti rugi kepada Antasari Azhar sebegai kompensasi atas pembiayaan selama Nasrudin Zulkarnaen dirawat di rumah sakit. Gugatan itu dikuasakan kepada Arif Suhadi dan dibacakan Ketua Hakim Majelis, Herri Swantoro di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (19/1). Karenanya dalam persidangan itu Herri memberikan kesempatan kepada terdakwa Antasari untuk menanggapi gugatan itu. "Terdakwa bisa menanggapinya dalam pledoi pada sidang berikutnya,"katanya.
Arif Suhadi yang menyampaikan gugatan dari Irwati mengatakan, jumlah biaya penggantinya senilai Rp 7, 8 juta. Penggugat juga melampirkan bukti-bukti. "Seperti bukti kwitansi biaya rumah sakit," ucapnya.
Baca Juga:
Sementara Herri Swantoro yang memimpin persidangan mengatakan, gugatan itu dimungkinkan secara hukum. "Memang memungkinkan, majelis hakim tidak bisa mencegah, KUHAP sendiri mengatur," kata Herri usai membuka sidang yang mengagendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga:
JAKARTA - Istri kedua Nasrudin Zulkarnaen, Irawati Arienda, mengajukan gugatan ganti rugi kepada Antasari Azhar sebegai kompensasi atas pembiayaan
BERITA TERKAIT
- Pak Deni: PPPK Punya Hak & Kewajiban Sama dengan PNS, Kecuali
- Jokowi Finalis Pemimpin Terkorup Versi OCCRP, Chandra Singgung Kejahatan Terorganisasi
- Polemik Pelaporan Bambang Hero ke Polda Babel, Kewenangannya Dipertanyakan
- Masih Ada Formasi PPPK 2024 Tahap 2 Tanpa Pelamar
- Jan S Maringka Hadiri Acara 'Kilas Balik Reuni Kejaksaan RI Angkatan 89'
- PPPK Paruh Waktu Belum Jelas, Honorer Diminta Jangan Resah