Istri Nazar Dilindungi Keluarga di Malaysia
Senin, 09 Januari 2012 – 05:15 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepertinya juga harus bekerja ekstrakeras untuk memburu buronan Neneng Sri Wahyuni, istri Muhammad Nazaruddin yang menjadi tersangka kasus korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) pada 2008. Pasalnya dalam pelariannya, Neneng ternyata dilindungi pihak keluarganya di Malaysia. Selain itu, menurut dia, sama seperti para buron pada umumnya, Neneng terus bergerak berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lainnya. Jadi, Neneng tidak hanya mendekam di Kuala Lumpur, namun dia juga kerap berpindah-pindah. Namun sumber tersebut enggan merinci lebih lanjut tentang posisi Neneng dan kapan pihaknya terakhir mengendus keberadaaan Neneng.
"Keluarga yang melindunginya orang-orang berkewarganegaraan Malaysia," kata seorang sumber di KPK, Minggu (8/1).
Menurutnya, karena ada pihak keluarga yang menjadi pelindung, maka tidak mudah bagi KPK untuk memburunya. Sebab, kata dia, dengan adanya perlindungan tersebut, maka Neneng bisa terus bergerak untuk bersembunyi dari kejaran pihak berwenang. "Kan keluarganya tahu tempat-tempat yang dirasa aman," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepertinya juga harus bekerja ekstrakeras untuk memburu buronan Neneng Sri Wahyuni, istri Muhammad Nazaruddin
BERITA TERKAIT
- Penasihat Hukum Minta Majelis Hakim Soroti Rekomendasi Bawaslu terkait Pilkada Madina
- KPK Lakukan Penggeledahan di Menteng, Rumah Siapa?
- Dikriminalisasi dan Eksekusi Pengadilan Mandek, Tony Budidjaja Minta Perlindungan ke Prabowo
- IMM Harap Pemerintah Cabut Status PSN Terhadap PIK 2
- Imigrasi Bekasi Audiensi dengan Dinkes Untuk Tingkatkan Pelayanan ke Masyarakat
- Anggota DPD RI Lia Istifhama Usulkan Lima Perbaikan untuk Program MBG Saat Raker Bersama Badan Gizi Nasional