Istri Nazar Mogok Makan di Rutan KPK
Rabu, 17 Oktober 2012 – 03:30 WIB
" Beliau dipanggil ke atas dan dikasih tahu oleh petugas KPK, mengatakan tidak jadi pindah. Lalu ibu Neneng bertanya alasannya apa, seorang petugas bernama Jaya mengatakan kepada ibu neneng, "tahanan tidak perlu tahu alasannya apa, pokoknya keputusan pimpinan berubah, menyatakan tidak jadi pindah," papar kuasa hukum lainnya, Junimart Girsang.
Neneng meminta pindah karena ingin bisa leluasa bertemu dengan anak-anaknya. Junimart mengatakan Neneng sudah empat bulan tak bertemu anaknya. Jika ditahan di KPK, anaknya tak mungkin datang karena ia khawatir situasi dan kondisi yang tidak kondusif.
"Tentu Ibu Neneng memikirkan kondisi psikis anak-anaknya itu kalau ke KPK. Kami sudah menganjurkan ibu Neneng jangan menyakiti diri sendiri apabila melakukan mogok makan. Tapi dia tetap bersikeras," pungkas Junimart.(flo/jpnn)
JAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi proyek PLTS Kemenakertrans tahun 2008, Neneng Sri Wahyuni benar-benar menjalankan ancaman aksi mogok makannya.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan