Istri Nazaruddin Diperiksa untuk Tersangka Anas
Rabu, 06 Maret 2013 – 11:41 WIB
JAKARTA - Neneng Sri Wahyuni, istri bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin, akan digarap Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi proyek Hambalang, Jawa Barat, untuk tersangka Anas Urbaningrum, bekas Anggota DPR.
Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha membenarkan Neneng diperiksa untuk tersangka Anas yang juga bekas Ketua Umum Partai Demokrat itu. "Iya, NSW diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AU," tegas Priharsa, Rabu (6/3).
Belum diketahui lebih spesifik keterangan apa yang dibutuhkan KPK dari Neneng yang kini juga berstatus terdakwa kasus dugaan korupsi Pembangunan Listrik Tenaga Surya Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi itu.
Diduga, Neneng akan diperiksa kaitan soal dugaan gratifikasi mobil Toyota Harrier terkait Hambalang yang menjerat Anas jadi tersangka hingga akhirnya berhenti jadi Ketua Umum Partai Demokrat. Selain Neneng, KPK juga menjadwalkan memeriksa tiga saksi dari pihak swasta. Yakni, Safri, Muhammad Ihsan dan Martinus. (boy/jpnn)
JAKARTA - Neneng Sri Wahyuni, istri bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin, akan digarap Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi kasus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Musim Hujan, Tetapi Kualitas Udara Jakarta Masih 20 Besar Terburuk di Dunia
- Cuaca Jakarta Hari Ini, Hujan pada Senin Malam
- Jalankan Arahan Presiden Prabowo, Mendes Yandri Pilih Bermalam di Desa Margorejo
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya
- Mayoritas Masyarakat Adat Poco Leok Dukung PLTP Ulumbu Unit 5 dan 6
- AIA Health X Hadir Beri Perlindungan Optimal dengan Harga Terjangkau