Istri Nazaruddin Disangka Memperkaya Diri dan Orang Lain
Minggu, 14 Agustus 2011 – 17:01 WIB
JAKARTA - Istri M Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni, telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Neneng dianggap memperkaya diri ataupun orang lain dalam proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) dan Pekerjaan Supervisi Pembangkit Listrik (PSPL) di Ditjen P2MKT Kemenakertrans. Neneng sendiri tercatat dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK. Dari catatan keimigrasian, Neneng meninggalkan Indonesia bersamaan dengan Nazaruddin pada 23 Mei 2011. Terakhir, Neneng sempat terlacak berada di Kolombia dan meninggalkan negara di Amerika Latin itu ke Malaysia pada 25 Juli lalu.
Kepala bagian pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, menyatakan bahwa Neneng disangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. "Sudah cukup bukti untuk menetapkan yang besangkutan (Neneg) sebagai tersangka," papar Priharsa saat dihubungi JPNN, Minggu (14/8).
Baca Juga:
Sebelumnya, Ketua KPK Busyro Muqoddas mengungkapkan bahwa Neneng sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Sudah (menjadi tersangka). Belum lama ini," kata Busyro dalam jumpa pers di KPK, dini hari tadi.
Baca Juga:
JAKARTA - Istri M Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni, telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Neneng dianggap
BERITA TERKAIT
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan