Istri Nekat Potong 'Burung' Suami

Mengaku Mudah Karena hanya Pakai Sarung

Istri Nekat Potong 'Burung' Suami
Istri Nekat Potong 'Burung' Suami
Edy menegaskan, pelaku menggunakan celurit yang disiapkan sebelumnya. "Kami telah mengamankan alat-alat bukti, namun potongan alat kelamin belum ditemukan. Pelaku kami tahan di Mapolres Sumenep," ujarnya.

Gara-gara perbuatan tersebut, Maryati akan dijerat pasal 44 ayat 2 poin 1 Undang-Undang KDRT dengan ancaman hukuman minimal lima tahun. "Kami akan memprosesnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

Sementara itu, RSUD dr Moh. Anwar Sumenep kemarin sudah berhasil mengoperasi Hasana. Direktur RSUD dr Moh. Anwar Sumenep dr Fitril Akbar menyatakan bahwa pihaknya sudah mengambil langkah medis untuk menyelamatkan korban.

"Alat kelamin korban pada dasarnya masih bisa mengeluarkan sperma. Akan tetapi, tidak bisa masuk ke ovum. Karena itu, besar kemungkinan tidak bisa mempunyai keturunan lagi," paparnya.

SUMENEP - Tanpa rasa menyesal, Maryati, 32, istri yang tega memotong alat kelamin suaminya, mengakui perbuatannya. Kemarin (22/2) dia diperiksa intensif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News