Istri Ngantar SS untuk Suami ke Penjara, Kena 4,6 Tahun
jpnn.com - TARAKAN – Medira akhirnya dijatuhi hukuman 4,6 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Tarakan. Wanita 39 tahun tersebut terlibat kasus narkotika golongan satu jenis sabu-sabu.
Mei lalu, Medira tertangkap usai mengantarkan sabu kepada suaminya yang menjadi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tarakan.
Humas PN Tarakan Melcky Johny Otoh mengatakan, sebelumnya terdakwa terpidana Medira dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan dengan hukuman delapan tahun penjara.
“Dalam sidang putusan, majelis hakim dengan berbagai pertimbangan karena sudah melalui beberapa tahapan persidangan sebelumnya memutuskan hukuman empat tahun enam bulan tersebut terhadap Medira,” ucapnya kepada Kaltara Pos, Jumat (22/7).
Berdasarkan pantauan, tampak Medira menangis usai putusan yang dibacakan majelis hakim. Terkait fakta di persidangan sebelumnya, Medira telah mengakui bahwa sabu-sabu yang ketahuan oleh petugas Lapas dia beli dari seseorang di Juata Laut.
Orang tersebut menjadi daftar pencarian orang (DPO). Kemudian, Medira nekat membawa sabu-sabu itu hendak masuk lapas karena pesanan suaminya yang berada di dalam Lapas Tarakan. (rml/jos/jpnn)
TARAKAN – Medira akhirnya dijatuhi hukuman 4,6 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Tarakan. Wanita 39 tahun tersebut terlibat kasus narkotika
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Peringatan Dini Awal Februari 2025: Jateng Waspada Angin Kencang
- Di Balik Dinding Sekolah yang Nyaris Roboh, Ada Asa dan Gizi dari Polres Inhu
- Puluhan Perangkat Desa di Rejang Lebong Lulus Seleksi PPPK 2024
- Aksi Polisi Seberangi Sungai Sambil Bawa Laras Panjang Saat Tangkap Perusak Hutan Lindung di Riau
- Mulai 4 Februari, 80 Puskesmas di Kota Bandung Siap Layani MCU Gratis
- Kapal Tanker Bawa Minyak Sawit Mentah Terdampar di Pamekasan, 6 ABK Dievakuasi