Istri Nikah Lagi, Suami Lapor ke Polisi

Anwar mengungkapkan, dirinya mengetahui jika istrinya menikah lagi saat hendak megurus KTP di Disdukcapil Aceh Besar pada tahun 2013 lalu. Saat itu, Anwar tidak lagi tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) yang dibuatnya bersama Niz.
“Saya tahunya saat mengurus KTP karena nama saya sudah tidak ada lagi. Saya bukan lagi kepala keluarga dalam KK itu,” terangnya.
Tak hanya melaporkan Niz ke Polisi, Anwar mengatakan, dirinya juga telah menceraikian istrinya tersebut di Pengadilan Agama Jantho. “Saya sudah menceraikannya pada tanggal 13 Maret 2014 di Pengadilan agama Jantho,” bebernya.
Lebih lanjut Anwar mengutarakan, kasus tersebut saat ini telah ditangani oleh pihak kepolisian Polres Aceh Besar. Berdasarkan surat laporan Anwar ke Polisi, Nis dikenakan pasal 279 jo 284 KUH Pidana. (msr)
ACEH BESAR - Tak terima gara-gara istrinya menikah lagi, Anwar, (53), warga Gampong Seubun Keutapang, Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, melaporkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pelaku Pungli di Pantai Carita Ditangkap Polisi
- Tangkap 8 Pelaku Pemalakan Sopir dan Pemudik, Polres Cianjur Amankan Sajam
- Polisi Ungkap Misteri Penemuan Mayat Perempuan di Cimahi, Ternyata
- Polisi Usut Kejanggalan Kasus Wanita Gantung Diri di Makassar
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL Diduga Terencana, Ada Bukti
- Diduga Gegara Cemburu, Pria di Blitar Bacok Mantan Istri