Istri Novel: Pak Jokowi, Pak Ruki, Pak Badrodin Bebaskan Suami Saya
Sabtu, 02 Mei 2015 – 10:26 WIB
Saya membuat petisi ini dibantu oleh Mbak Alissa Wahid. Saya berharap Bapak Presiden Jokowi, Bapak Kapolri Badrodin, dan Ketua KPK Bapak Ruki agar segera membebaskan suami saya dari segala tuduhan.
Baca Juga:
Seperti diketahui, Novel ditangkap Bareskrim, Jumat (1/5) dini hari di kediamannya di Jalan Deposito T nomor 48, RT 03 / RW 10, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Penyidik menangkap Novel berdasarkan Surat Perintah Penangkapan bernomor SP.Kap/19/IV/2015/Dittipidum yang ditandatangi Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Herry Prastowo. Novel kemudian ditahan di Rutan Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Selanjutnya diterbangkan ke Bengkulu untuk menjalani rekonstruksi. (boy/jpnn)
JAKARTA - Perjuangan untuk membebaskan penyidik KPK Novel Baswedan, yang kini masih ditahan Bareskrim Polri karena menyandang status tersangka dugaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat