Istri Ogah Cerai, Suami Terpengaruh Miras Ini Malah Nekat Melakukan Perbuatan Terlarang

Istri Ogah Cerai, Suami Terpengaruh Miras Ini Malah Nekat Melakukan Perbuatan Terlarang
Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara kasus pembunuhan suami terhadap istrinya di Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Rabu (22/7/2020). Foto: ANTARA/HO-Polres Garut

jpnn.com, GARUT - Seorang suami pelaku KDRT berinisial SS warga Kampung Maleer, Desa Sukasenang, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, ditangkap polisi, Rabu.

Penyebabnya, pelaku menganiaya dan mencekik korban hingga sang istri meregang nyawa. 

“Tersangka telah ditangkap,” kata Plh Kepala Sub Bagian Humas Polres Garut Ipda Muslih Hidayat.

Ia menuturkan, peristiwa itu bermula ketika tersangka berinisial SS bersama korban yang masih di bawah umur minum alkohol 70 persen dicampur minuman energi di sebuah rumah di Kampung Maleer, Selasa (21/7) malam.

Selanjutnya, kata Muslih, terjadi pertengkaran antara tersangka dengan korban.

Pertengkaran itu dipicu karena tersangka meminta cerai, sedangkan korban menolaknya.

Dalam pengaruh minuman oplosan itu, korban berusaha memeluk suaminya, namun pelaku justru mendorongnya bahkan mencekik korban hingga akhirnya meninggal dunia.

"SS meminta pisah atau cerai, lalu korban berusaha memeluk pelaku, kemudian korban didorong oleh pelaku dan dicekik lehernya hingga akhirnya meninggal dunia," katanya.

Seorang suami pelaku KDRT berinisial SS ditangkap polisi, usai melakukan perbuatan terlarang di rumahnya di Kampung Maleer, Desa Sukasenang, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Rabu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News