Istri Oknum ASN KemenPUPR Ini Blak-blakan, Sebut Jaksa RY Pernah Mintai Uang Pelicin
jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Fitriyani, istri terdakwa Joni Efendi Pasiwaratu, pemilik 1,2 kilogram sabu-sabu mengungkapkan pernyataan menghebohkan pascasidang tuntutan suaminya.
Mulanya, dia hanya bisa menangis, ketika mendengarkan pembacaan tuntutan terhadap suaminya. Ya, suaminya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maranita dengan kurungan penjara 15 tahun.
Mendengar tuntutan itu, wanita yang memiliki empat anak ini terlihat terseguk-seguk meninggalkan ruang Mawar, tempat persidangan suaminya berlangsung.
“Saya sedih dan hancur mendengarkan jaksa menuntut tinggi suami saya,” katanya ketika ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Kemarin
Menurutnya, segala macam cara sudah dilakukan dirinya agar suami tercinta tak sampai dituntut tinggi. Padahal katanya, barang (sabu-sabu) itu bukan milik suaminya.
“Sudah berbagai cara saya lakukan. Tetapi masih saja dituntut tinggi,” keluhnya.
Termasuk, dirinya mengaku pernah dimintai sejumlah uang pelicin oleh oknum jaksa berinisial RY –berdinas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung– agar suaminya tak dihukum berat.
“Sebenarnya saya kaget sekali. Padahal jaksa RY pun sudah bilang akan dikenakan pasal 127 –pasal pemakai, pasti masuk ke pasal itu,” jelasnya.
Fitriyani, istri terdakwa Joni Efendi Pasiwaratu, pemilik 1,2 kilogram sabu-sabu mengungkapkan pernyataan menghebohkan pascasidang tuntutan suaminya.
- Tok, Dua Kurir 3,8 Kilogram Sabu-Sabu Ini Divonis 15 Tahun Penjara
- Terlibat Bisnis Narkoba Lagi, Samsul Bahri Mantan Narapidana Ini Ditangkap BNN
- KTV New SagoFuraya Digerebek Polisi, 11 Pengunjung Diamankan, 3 Orang Positif Narkoba
- 2 Pengguna Narkoba di Semarang Ditangkap, Polisi Temukan Kaus Paslon Pilgub Jateng di Mobil Pelaku
- Tahanan Kabur yang Melompat ke Sungai di Rokan Hulu Berhasil Ditangkap Kembali
- Jenguk Andrew Andika, Tengku Dewi: Dia Langsung Peluk Aku