Istri Oknum ASN KemenPUPR Ini Blak-blakan, Sebut Jaksa RY Pernah Mintai Uang Pelicin
jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Fitriyani, istri terdakwa Joni Efendi Pasiwaratu, pemilik 1,2 kilogram sabu-sabu mengungkapkan pernyataan menghebohkan pascasidang tuntutan suaminya.
Mulanya, dia hanya bisa menangis, ketika mendengarkan pembacaan tuntutan terhadap suaminya. Ya, suaminya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maranita dengan kurungan penjara 15 tahun.
Mendengar tuntutan itu, wanita yang memiliki empat anak ini terlihat terseguk-seguk meninggalkan ruang Mawar, tempat persidangan suaminya berlangsung.
“Saya sedih dan hancur mendengarkan jaksa menuntut tinggi suami saya,” katanya ketika ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Kemarin
Menurutnya, segala macam cara sudah dilakukan dirinya agar suami tercinta tak sampai dituntut tinggi. Padahal katanya, barang (sabu-sabu) itu bukan milik suaminya.
“Sudah berbagai cara saya lakukan. Tetapi masih saja dituntut tinggi,” keluhnya.
Termasuk, dirinya mengaku pernah dimintai sejumlah uang pelicin oleh oknum jaksa berinisial RY –berdinas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung– agar suaminya tak dihukum berat.
“Sebenarnya saya kaget sekali. Padahal jaksa RY pun sudah bilang akan dikenakan pasal 127 –pasal pemakai, pasti masuk ke pasal itu,” jelasnya.
Fitriyani, istri terdakwa Joni Efendi Pasiwaratu, pemilik 1,2 kilogram sabu-sabu mengungkapkan pernyataan menghebohkan pascasidang tuntutan suaminya.
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis
- Simpan Sabu-Sabu di Jok Motor, Warga Lampung Ditangkap Polisi
- Polisi Gerebek Kawasan Pilip 3 Muara Enim, 4 Pelaku Tindak Pidana Narkotika Ditangkap
- Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Andrew Andika: Pasti Menyesal, Namanya Apes, Kan Enggak Ada Yang Tahu